-->

Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Puluhan Karyawan PT.Bina Pitri Jaya Datangi Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) Kampar.

Tuesday, 17 November 2020 | Tuesday, November 17, 2020 WIB | 0 Views Last Updated 2020-11-25T09:02:15Z


 

Bangkinang,(Redaksiriau.com) - 10 Orang karyawan PT.Bina Pitri Jaya (BPJ) datangi Kantor Disnaker Kabupaten Kampar untuk menindaklanjuti oknum PT.Bina Pitri Jaya yang diduga tidak mentaati Peraturan Kementerian Tenaga Kerja (PMTK).

Hal ini di ungkapkan Oleh Suratno selaku karyawan kebun PT.Bina Pitri Jaya kepada awak media, Selasa (17/11/3020).

Ia mengatakan sewaktu bekerja memanen sawit di kebun dia kecelakaan dalam bekerja, kepalanya tertimpa buah sawit ditahun 2018, akibat kecelakaan itu dari tahun 2018-2020 ia tidak dapat bekerja seperti biasanya lagi.

Lalu pihak perusahaan melakukan pemotongan gajinya akibat dari sakit menahun yang dialami saudara Suratno, yang menjadi permasalahan sekarang ini, Kenapa pihak perusahaan tidak memaksa PHK Sakit, justru memaksa agar Suratno mengundurkan diri.

Tetapi saudara Suratno tidak mau lalu perusahaan melakukan PHK sepihak dengan alasan mangkir bekerja 5 hari berturut turut, supaya pihak perusaan tidak mengeluarkan pesangon terhadap Karyawan yang sakit.

Padahal menurut ketentuan Undang Undang nomor 13 tahun 2003 mengatakan karyawan yang mengalami sakit menahun harus di pensiunkan (pensiun sakit) dan diberi hak pesangon sebesar 2 kali ketentuan Peraturan Menteri Tenaga Kerja (PMTK).

Hal ini harus diusut dan diberi sanksi oleh Dinas Ketenagakerjaan terhadap PT.Bina Pitri Jaya.

Sementara itu disebut juga oleh Adem Mertamba selaku karyawan kebun PT.Bina Pitri Jaya sama juga yang dialami oleh Suratno.

"Ketika saya sakit selama 2018 - 2020 saya sama sekali tidak dapat pesangon dari pihak PT.Bina Pitri Jaya, dianggap oleh PT saya mangkir "ucapnya.

"Disini saya meminta Dinas terkait agar menyikapi keluhan kami terkait hak-hak karyawan di perusahaan sebagai mana yang tentukan oleh Undang-undang," Sambungnya.

Robiolli Marbun selaku Korwil LSM Obor monitoring Citra Independen dan pendamping karyawan PT.Bina Pitri Jaya menyampaikan "Jika hal ini tidak tuntas oleh Dinas Ketenagakerjaan Kabupaten Kampar, kami akan tindak lanjuti laporan ini kepihak berwenang,  Kepolisian, Kajari Kampar, bahkan sampai ke Kajati Riau, sebab besar dugaan kami bahwa pihak perusaan melakukan tindak pidana terkait pemotongan gaji Karyawa dan bonus karyawan yang tidak sesuai dengan undang undang yang berlaku "ungkap Ketua korwil LSM hom ci Riau.

Dari pihak ,Dinas Ketenaga kerjaan Kab.Kampar Efrinawati selaku mediator  (Disnarker) telah melakukan mediasi terhadap kedua belah pihak yaitu pihak perusahaan dan pihak karyawan perusahaan," kita telah bikin surat pemanggilan sebanyak empat kali dan sampai terakhir ini pada pihak yang bersangkutan tidak ada titik temu yang kami tangani ini  "kata Efrinawati.

Kalau dapat celahnya oleh kami perusahaan  benar dia melakukan yang disebut oleh karyawan PT.Bina Pitri Jaya kami selaku Dinas terkait akan memberi sanksi dan denda sebanyak 2 kali lipat dari hasil pesangon yang dituntut oleh pihak karyawan tersebut,"pungkasnya.

"Karyawan wajib mentaati Undang-Undang Ketenaga kerjaan kata Dinas Perindustrian dan Ketenaga kerjaan Kabupaten Kampar akan mengeluarkan anjuran "pungkasnya.

Pirnandus Pasarribu sebut, berkomentar disini, "Keputusan Disnarker ini sangat tidak memuaskan hasil kesepakatan antara kami karyawan dan perusahaan tempat kami bekerja,"ungkapnya.

Diduga Dinas terkait ini ada unsur bekerjasama dengan perusahaan PT.Bina Pitri sehingga kami yang di pojokkan "Tambahnya.  

"Kepada Bupati Kampar tolong ditindak tegas dengan keputusan Disnaker yang tidak memuaskan hasil dengan hak-hak Ketenaga Kerja,"tutupnya 

Ditempat yang sama pihak menager PT BPJ tidak mau memberi penjelasan dan keterangan kepada wartawan seakan-akan menghindar dari permasalahan ini, sampai berita ini ditayangkan.**(red/rls)

×
Berita Terbaru Update