KAMPAR,(Redaksiriau.com) – Seorang tersangka kasus penganiayaan akhirnya diringkus Tim Opsnal Polsek Kampar Kiri, setelah sekitar 2 pekan kabur menghindari kejaran petugas Kepolisian yang akan menangkapnya.
Tersangka inisial IM (26) warga Koto Tuo Desa LipatKain Selatan, Kecamatan Kampar Kiri ini ditangkap pada Jumat (27/11) saat berada di Desa Kebun Durian, Kecamatan Gunung Sahilan, Kabupaten Kampar, Provinsi Riau.
Inisial IM ini ditangkap atas laporan dari korban, Hermanto warga Desa Sungai Santi, Kec. Kampar Kiri, yang mengalami penganiayaan oleh tersangka IM saat berada di Rakit Gadang Desa Lipat KainSelatan pada Jumat malam (13/11/20).
Peristiwa ini bermula pada Jumat (13/11/20) sekira pukul 21.30 Wib, saat itu korban Hermanto berada di Rakit Gadang Desa Lipatkain Selatan dan bertemu dengan tersangka IM. Beberapa saat kemudian, IM minta dibelikan sebungkus rokok kepada korban, namun dirinya menolak karena tidak memiliki uang.
Karena permintaannya ditolak, pelaku jadi emosi dan langsung melakukan penganiayaan terhadap korbandengan cara memukul korban dengan cangkir kopikebagian kepala korban dan juga mencekik leherkorban, sehingga korban mengalami luka dan mengeluarkan darah dibagian kepalanya.
Tidak terima atas perbuatan pelaku atas dirinya,korban kemudian melaporkan kejadian ini ke Polsek Kampar Kiri untuk pengusutannya.
Menindaklanjuti laporan tersebut, Kapolsek Kampar Kiri, Kompol. Bambang Sugeng, M.H, perintahkan Unit Reskrim Polsek Kampar Kiri untuk melakukan penyelidikan serta mencari pelaku.
Kemudian mengetahui dirinya dalam pencarian petugas Kepolisian, tersangka IM kabur dari rumah untuk menghindari petugas yang akan menangkapnya.
Selanjutnya pada Jumat (27/11/20) didapat informasi, bahwa tersangka IM yang selama ini melarikan diri tengah berada di Desa Kebun Durian, Kecamatan Gunung Sahilan. Atas informasi tersebut, Tim Opsnal Polsek Kampar Kiri langsung memburunya dan berhasil mengamankan IM, lalu membawanya ke Polsek Kampar Kiri untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya.
Kapolsek Kampar Kiri, Kompol. Bambang Sugeng, M.H, saat dikonfirmasi membenarkan penangkapan tersangka kasus penganiayaan ini. Disampaikan Kompol. Bambang, bahwa dari hasil pengecekan urine tersangka hasilnya positif Methamphetamineyang mengindikasikan bahwa yang bersangkutan juga sebagai pengguna Narkoba,” jelasnya.
Lebih lanjut disampaikan Kapolsek Kampar Kiri, bahwa tersangka inisial IM saat ini telah diamankan di Polsek Kampar Kiri untuk menjalani proses hukum lebih lanjut,” ungkapnya**(Syaparudin)