KAMPAR,(Redaksiriau.com) - Terkait dikeluarkannya Surat Keputusan Bersama (SKB) oleh Mendagri, Menkum HAM, Menkominfo, Jaksa Agung, Kapolri dan BNPT, tentang pembubaran serta pelarangan segala aktivitas Front Pembela Islam (FPI) dan yang terkait dengannya, ditanggapi oleh Ketua FPI Kabupaten Kampar Jumaris SE dengan lapang dada.
Hal ini disampaikan langsung oleh Jumaris SE saat pertemuan silaturahminya bersama Kapolres Kampar AKBP Mohammad Kholid SIK, yang juga dihadiri Bupati Kampar H. Catur Sugeng Susanto SH, pada Rabu sore (30/12/2020) di ruang kerja Kapolres Kampar.
Dalam pertemuan ini Kapolres Kampar juga menyerahkan salinan Surat Keputusan Bersama (SKB) tentang pembubaran FPI ini kepada Jumaris, pada kesempatan ini Jumaris menyampaikan bahwa dirinya dapat menerima hasil keputusan pemerintah ini, dan bersedia untuk tidak lagi melakukan kegiatan yang mengatasnamakan FPI serta penggunaan simbol dan atribut FPI.
Sesuai isi Surat Keputusan Bersama ini, Kapolres Kampar juga meminta kepada masyarakat untuk tidak terpengaruh dan terlibat dalam kegiatan penggunaan simbol dan atribut FPI, serta melaporkan kepada aparat penegak hukum apabila ada pelanggaran atas Surat Keputusan Bersama tersebut, jelasnya.**(red)