Jepara,(Redaksiriau.com) - Pers memiliki peran penting dalam era demokrasi sekarang ini, terlebih saat ini dalam menghadapi pandemik covid 19. Pers merupakan salah satu wadah ekspresi rakyat, tempat komunikasi, dan pengawasan rakyat dalam kehidupan masyarakat, bangsa dan negara. Oleh sebab fungsi Pers disuatu negara menjadi hal penting untuk pembentukan masyarakat yang demokratis dalam negara yang bersangkutan.
Pers memiliki fungsi penting untuk perkembangan suatu negara menuju kehidupan bangsa dan negara yang demokratis. Oleh karenanya kemerdekaan Pers sangat dibutuhkan untuk menciptakan kebebasan mengeluarkan pendapat dan pikiran sesuai hati nurani masing-masing. Sebagai mana kebebasan keadilan, kebenaran dan usaha untuk meningkatkan kecerdasan dan wawasan seperti yang tertera pada Pasal 28 UUD tahun 1945.
Ironi, ditengah Insan Pers dituntut untuk berperan serta mengawasi kebijakan pemerintah, sebagaimana yang diamanatkan dalam Undang-undang, Kabiro NkriPost.com Jepara, Purnomo yang selama aktif menjalankan fungsinya sebagai Social Kontrol masyarakat tersebut dengan kritis terhadap kebijakan Bupati Jepara Dian Kristiandi, S.Sos., melalui pemberitaan yang dilindungi oleh UU Pers No.40 Tahun 1999, mendapatkan ancaman persekusi dari 2 orang melalui akun Facebook yang bernama BPratama dan Yosafat. Purnomo sendiri tidak faham dengan kedua akun facebook tersebut, mereka sebagai lawyernya atau suruhan yang ingin membentengi kekuasaan dari kritik yang kritis.
“Beliau besok (Red : Senin 25/1/2020) akan berkonsultasi ke Polres Jepara sebagai Pihak yang berwenang dalam hal ini, Lembaga Kepolisian di Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) adalah satuan kerja yang berada di bawah Bareskrim Polri, yang bertugas untuk melakukan penegakan hukum terhadap kejahatan siber, untuk melacak akun yang menyebarkan konten-konten negatif dan persekusi bagi seseorang yang beda pendapat dalam era demokrasi.”
Media sosial di era gadget sangat mudah bagi siapapun untuk membuka akun baik Facebook dan media sosial lainnya, bahkan dengan nick name sekalipun, bisa memperoleh akun yang bisa diakses dimanapun dan kapapun oleh siapapun.
Kedua orang tersebut memakai fasilitas messenger, melakukan persekusi terhadap wartawan Kabupaten Jepara, menganggap semua pemberitaannya mengandung unsur pencemaran nama baik, kedua orang tersebut tidak memahami isi UU Pers No. 40 Tahun 1999, sesuai isi dan bunyi Pasal 3 sebagai berikut :
Pers nasional mempunyai fungsi sebagai media informasi, pendidikan, hiburan, dan kontrol sosial.
Pasal 6 huruf d. melakukan pengawasan, kritik, koreksi, dan saran terhadap hal-hal yang berkaitan dengan kepentingan umum; dan huruf e. memperjuangkan keadilan dan kebenaran. Purnomo melaksanakan salah satu fungsi yaitu kontrol sosial, dalam mengkritisi pengambilan kebijakan dan tata kelola pemerintahan, dalam isi pemberitaan selama ini yang dianggap opini dan sepihak.
Bareta Simanjuntak Kabiro media suara keadilan berujar, “Mekanisme yang diambil oleh seseorang yang dijadikan berita, bisa mengambil cara penyelesaian permasalahan akibat pemberitaan pers adalah dengan menggunakan haknya melalui pelayanan hak jawab dan hak koreksi. Hal ini dilakukan oleh seseorang atau sekelompok orang secara langsung kepada redaksi yang dalam hal ini mewakili perusahaan pers sebagai penanggung jawab bidang redaksi, inilah fungsi hak bagi yang merasa di rugikan dalam isi sebuah berita”, ujarnya.
Kalau narasumber keberatan dengan isi pemberitaan bisa mengajukan hak jawab dan hak koreksi.
Hak Jawab adalah hak seseorang atau sekelompok orang untuk memberikan tanggapan atau sanggahan terhadap pemberitaan berupa fakta yang merugikan nama baiknya. Sedangkan hak koreksi diberikan kepada setiap orang. Hak jawab berisi tanggapan atau sanggahan terhadap berita yang menyangkut langsung diri dari pihak yang dirugikan.
Hak koreksi berisi koreksi dari siapa saja menyangkut informasi apapun yang dinilainya salah, terutama kekeliruan fakta dan data teknis.
Hak Tolak adalah hak yang dimiliki seorang wartawan karena profesinya untuk menolak mengungkapkan nama dan atau identitas lainnya dari sumber berita yang harus dirahasiakannya.
Hak tolak merupakan bentuk tanggung jawab wartawan di depan hukum terhadap pemberitaan yang dibuatnya.
Narasumber bisa memakai fasilitas yang diatur dalam Hak Koreksi, dalam ranah jurnalistik.**(red/rls)