Tapung hilir,(Redaksiriau.com) - Pembelajaran Tatap Muka yang dilakukan diawal semester genap tahun ajaran 2020/2021 berdasarkan Surat Edaran Dinas Pendidikan dan Olah raga Kabupaten Kampar nomor 421/Dikpora-Sekr/16751 tentang Izin Pembelajaran Tatap Muka (PTM) pada Semester Genap pada masa pandemi Covid-19 pada point 7 dimana Pembelajaran Tatap Muka untuk jenjang PAUD (KB dan TK) akan dilaksanakan setelah evaluasi dimasa transisi (2 bulan setelah pelaksanaan PTM tingkat SD dan SMP sederajat), keputusan berdasarkan Surat Edaran ini tidak diindahkan atau dilanggar oleh sekolah TK Melati yang berada di Desa Kota bangun Kecamatan Tapung hilir Kab.Kampar.
(Foto : Kegiatan Belajar Tatap Muka yang dilakukan Sekolah TK MELATI Desa Kota bangun, Senin 04/01/2021 pagi tadi)Hal ini terpantau oleh media saat awak media melakukan pantauan pelaksanaan PTM ditingkat SD dan SMP, dimana salah satu PAUD yaitu TK Melati sudah melakukan Pembelajaran Tatap Muka dengan seluruh siswa dan siswi usia dini di 2 ruang kelas, Senin (04/01/2021).
(Video : Suasana kegiatan Pembelajaran Tatap Muka di TK MELATI Desa Kota bangun, Senin 04/01/2021 pagi tadi)
Kepala Sekolah TK MELATI Hj.Sudarsih S Pd ketika dimintai penjelasan terkait adanya PKM disekolahnya mengatakan bahwa beliau tidak mengetahui dengan adanya Surat Edaran (SE) dari Dinas Dikpora Kampar.
"Kami tidak mengetahui dan tidak menerima SE baik secara langsung maupun melalui pdf tentang ketentuan PTM untuk jenjang TK, Kami hanya berpedoman dari Surat elektronik (pdf) Bupati Kampar tentang Izin PTM untuk jenjang PAUD/TK, SD dan SMP pada Semester Genap"Ungkapnya.
(Foto : Kepala Sekolah TK MAWAR Desa Cinta damai Juriah S Pd AUD saat dikorfirmasi awak media dan suasana TK Mawar dalam menyikapi SE Dinas Dikpora Kampar)Ketika awak media meminta pendapat dan tanggapan terkait SE dari Dinas Dikpora yang hanya memberikan izin tingkat KB dan TK harus menunggu evaluasi dimasa transisi atau 2 bulan setelah SD dan SMP malakukan PKM baru jenjang TK bisa melaksanakan Pembelajaran Tatap Muka, Kepala Sekolah TK MELATI menyampaikan " apabila kita harus mengikuti Surat Edaran tersebut saya jamin sekolah TK se Tapung hilir akan bubar siswanya dan akan tutup semua "Ucap Sudarsih.
Sudarsih S Pd menambahkan bahwa berdasarkan pengalaman pelaksanaan belajar dengan sistem Daring, luring dan Guling yang dilakukan selama ini dinilai tidak efektif dan tidak mengena kepada siswa TK, makanya kami melakukan pembelajaran tatap muka "Jelasnya lagi.
Dilokasi yang berbeda tepatnya di sekolah TK MAWAR yang berada di Desa Cinta damai, awak media juga melakukan penelusuran terkait informasi yang mengatakan bahwa seluruh TK se Tapung hilir juga melakukan PTM pada hari ini.
Kepala Sekolah TK MAWAR Juriah S Pd AUD kepada media mengatakan bahwa TK Mawar hari ini tidak melakukan PTM, apalagi dengan sudah dikeluarkannya Surat Edaran dari Dinas Dikpora Kampar dan kami seluruh Kepala Sekolah sudah menerima informasi surat tersebut dari Korwil Dikpora Tapung hilir, maka kami akan menyampaikan aturan ini kepada wali siswa besok pada saat penerimaan lapor dan menjelaskan bahwa selama 2 bulan ini TK MAWAR tidak akan melakukan Pembelajaran Tatap Muka sampai ada arahan dari Dinas "jelas Kepala Sekolah TK Mawar kepada media.
Kordinator wilayah Dikpora Kecamatan Tapung hilir ketika dikonfirmasi melalui sambungan seluler terkait belum diterimanya informasi surat edaran Dinas Dkpora Kampar oleh Kasek TK MELATI Kota bangun membantah pernyataan tersebut "kami sudah share kepada seluruh Kasek mulai dari TK, SD dan SMP melalui WAG pada hari Sabtu kemarin "Jelas H.Irmansyah MPd.
Korwil Dikpora menjelaskan akan segera melakukan peninjauan ke TK Melati bersama pengawas TK apabila sekolah tersebut sudah melakukan PTM dan tidak mengikuti Surat Edaran Dinas Dikpora Kampar "tutup Irmansyah M Pd.kepada media.
Ditempat terpisah, Kepala Dinas Pendidikan dan Olah raga Kabupaten Kampar melalui Kabid PAUD dan TK ketika dihubungi awak media terkait adanya TK yang berani melaksanakan PKM pada hari ini, sementara berdasarkan SE Dinas Dikpora masih melarang, Kabid menyampaikan akan menindaklanjuti informasi yang diterima dari media dengan akan mendatangi Sekolah TK tersebut dan segera menelpon Kepala Sekolahnya dan menanyakan alasan kenapa melakukan PTM dan akan memberikan penjelasan terkait isi dari Surat Edaran tersebut "ucap Sodik.
Kabid PAUD dab TK menambahkan bahwa secara garis besar jenjang pendidikan PAUD/TK belum dapat melakukan PTM sampai menunggu hasil evaluasi pelaksanaan PKM tingkat SD dan SMP yang berkisar sekitar 2 bulan kedepan "Tegasnya.**(red)