-->

Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Dua Tersangka Curas Ditangkap Polisi Saat Berada Dirumahnya

Tuesday, 2 February 2021 | Tuesday, February 02, 2021 WIB | 0 Views Last Updated 2021-02-02T08:35:50Z
Kandis-Redaksiriau.com-
Unit gabungan Reskrim Polsek Kandis berhasil meringkus dua pria tersangka tindak pidana Pencurian Dengan Kekerasan (Curas) terhadap barang berupa 30 (tiga puluh) bungkus rokok berbagai merk, milik korban atas nama HT di Jl.Lintas Simpang Gelombang - Petapahan Km.02 Kelurahan Telaga Sam-Sam Kecamatan Kandis Kabupaten Siak,Riau.
Kronologis kejadian pada hari Sabtu tanggal 30 Januari 2021sekira pukul 19.15 Wib telah datang ke Polsek Kandis seorang perempuan atas nama HT melaporkan tentang terjadinya dugaan Tindak Pidana Pencurian Dengan Kekerasan (Curas) terhadap barang berupa 30 (tiga puluh) bungkus rokok berbagai merk, milik korban atas nama  Saudari HT, yang terjadi pada hari Sabtu tanggal 30 Januari 2021 sekira pukul 02.00 Wib di Jl.Lintas Simpang Gelombang - Petapahan Km.02 Kelurahan Telaga Sam-Sam Kecamatan Kandis Kabupaten Siak tepatnya dirumah korban,"kata Kapolsek Kandis Kompol Indra Rusdi SH kepada media ini diruangannya,Selasa,2/02/2021.

Kejadian tersebut terang Kapolsek Kandis lagi,"Berawal pada saat korban terbangun dari tidur dan hendak buang air kecil, korban terkejut melihat kondisi barang-barang didalam kamarnya dalam keadaan berantakan, setelah itu tiba-tiba korban melihat ada 2 (dua) orang laki-laki yang diduga pelaku yang dikenal korban atas nama AG dan FS sedang berada didalam rumahnya,dimana salah satu dari yang diduga pelaku sedang mengambil barang milik korban berupa rokok yang terletak didalam steling kaca yang berada didalam kamar korban.

Melihat kejadian tersebut korban yang sebelumnya sudah mengenal pria tersebut yang diduga pelaku AG lalu korban HT teriak dan mengatakan kau GINTING ngapain kau disini kemudian yang diduga pelaku langsung mendorong badan korban dan mencekik leher korban,pada saat korban hendak melakukan perlawanan diduga pelaku membekap serta menutup mulut korban dengan menggunakan tangan

Selanjutnya diduga pelaku mengancam korban dengan cara menempelkan bahagian ujung 1 (Satu) buah obeng dengan panjang sekitar 25 cm kebagian perut,korban berusaha melakukan perlawanan dengan cara merampas 1 (satu) buah obeng dari tangan diduga pelaku, sehingga obeng tersebut terjatuh kelantai,setelah itu korban berteriak sambil berlari kearah luar rumah untuk meminta pertolongan dan kemudian diduga pelaku langsung melarikan diri.

Atas kejadian tersebut korban merasa dirugikan sebesar Rp.1.500.000 (satu juta lima ratus Ribu Rupiah) dan melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Kandis guna pengusutan lebih lanjut.

Atas laporan tersebut Kapolsek Kandis KOMPOL Indra Rusdi S.H langsung memerintahkan Personil Piket Reskrim untuk turun ke TKP, selanjutnya Tim langsung menuju kerumah yang diduga pelaku yang mana ciri-ciri pelaku telah diketahui dari keterangan korban, setibanya di rumahnya Unit Gabungan Reskrim Polsek Kandis melihat yang diduga pelaku sedang berada didalam rumah,selanjutnya Tim langsung mengamankan diduga pelaku AG setelah dilakukan pemeriksaan AG mengakui perbuatanya bersama dengan temannya yang bernama FS.

Kemudian unit Reskrim Polsek Kandis melakukan pengembangan dengan mencari keberadaan pelaku yang disebutkan tersebut,setibanya dirumahnya pelaku ditemukan sedang bediri sambil mencuci mobil,kemudian langsung mengamankan terhadap diduga pelaku FS setelah dilakukan pemeriksaan kembali terhadap kedua pelaku mengakui perbuatannya.

Selanjutnya dilakukan pengembangan untuk mencari barang bukti dan berhasil ditemukan dirumah pelaku FS yang disembunyikan didalam kamar, adapun barang bukti yang berhasil diamankan

Berupa 1 buah obeng dan sebilah pisau warna silver serta bungkusan rokok merk dunhil milik korban, kemudian terhadap pelaku  beserta barang bukti langsung dibawa ke Polsek Kandis guna pemeriksaan lebih lanjut,"tutup Kapolsek Kandis Kompol Indra Rusdi SH.(hen)
×
Berita Terbaru Update