Salo,(Redaksiriau.com) - Kunjungan wisatawan lokal ke Objek wisata yang berada diwilayah Kabupaten yang digadang-gadang Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Kab. Kampar sebagai penunjang PAD dan peningkatan perekonomian masyarakat harus tercoreng dengan ulah oknum-oknum pengelola wisata dengan dugaan melakukan pungutan liar (Pungli) kepada pengunjung wisata.
Ini terjadi disalah satu objek wisata yang sedang trend saat ini di Kabupaten Kampar yaitu Objek Wisata Sungai Gelombang yang berada di Desa Sipungguk Kec.Salo, dan ini pada saat warga ingin menikmati masa liburan menyambut Hari Raya Imlek tahun 2021.
Hal ini disampaikan oleh beberapa wisatawan pengunjung objek wisata Sungai Gelombang, salah satunya yang berasal dari Tapung hilir yang bernama Edi Samsuri yang pada liburan pertama Imlek berniat berwisata air bersama keluarga ke Sungai gelombang, Jum'at (12/02/2021).
Edi Samsuri yang berwisata bersama rombongan keluarga sebanyak 6 mobil merasa keberatan dan kecewa dengan kutipan yang dilakukan oleh oknum pengelola objek wisata Sungai Gelombang, mulai dari kutipan parkir sebesar Rp 20.000,-/mobil ditambah lagi dengan adanya kutipan Rp 5.000,-/mbl dengan alasan uang masuk melewati jalan menuju sungai oleh salah satu oknum pengelola wisata yang mengaku bernama Dewi dan sempat terjadi perdebatan antara kami dengan oknum tersebut dan yang lebih parahnya tidak satupun karcis sebagai tanda restribusi wisata disana "Ungkapnya.
Edi berharap Dinas terkait, Pemdes Sipungguk dan aparat penegak hukum untuk bisa menertibkan dugaan Pungutan liar yang terjadi disana, berapapun biaya disana akan kami bayar asalkan jelas dasar hukumnya, jangan sampai dengan ulah oknum-oknum pengelola yang asal minta uang membuat kami menjadi resah dan pastinya kecewa dan membuat kapok untuk berwisata kesana lagi "Tegasnya.
Mendapat informasi tersebut Awak media Redaksiriau.com yang ikut dalam rombongan wisata tersebut mencoba untuk menanyakan tentang tentang dasar pungutan yang dilakukan oleh oknum pengelola wisata di Sungai Gelombang.
Adil salah satu warga Desa Sipungguk mengatakan bahwa pungutan atau ristribusi parkir dan biaya lainnya di objek wisata Sungai gelombang itu tidak ada aturan yang dibuat baik itu dari Dinas Pariwisata Kampar maupun dari Pemerintah Desa Sipungguk, jadi pungutan ini kami buat berdasarkan kebijakan warga masing-masing "Jelasnya.
Atas kejadian tersebut awak media mencoba untuk mengkofirmasi Abu Bakar selaku Kepala Desa Sipungguk melalui pesan Whashap dengan no +62 853-7482-xxxx terkait masalah pengelolaan objek wisata dan pungutan yang terjadi disana, akan tetapi sungguh sangat disayangkan Pesan WhatShap awak media hanya dibacanya, akan tetapi Kades Sipungguk tidak memberikan tanggapannya sampai berita ini dinaikkan oleh media.**(red)