SIAK HULU,(Redaksiriau.com) - Tim Opsnal Polsek Siak Hulu amankan seorang penjual nomor judi togel jenis Kim, pelaku ditangkap pada Sabtu malam (27/02/2021) disebuah kedai tuak milik pelaku, di Jalan Purwosari Ujung wilayah Desa Pandau Jaya Kecamatan Siak Hulu.
Tersangka kasus judi togel yang diciduk Aparat Kepolisian ini adalah TM alias TO (37) warga Desa Pandau Jaya Kecamatan Siak Hulu Kabupaten Kampar.
Bersama tersangka juga diamankan barang bukti 1 unit handphone Nokia tipe 105 warna hitam berisi SMS pesanan nomor judi togel, dan uang tunai sebesar Rp 591 ribu yang diduga dari hasil penjualan nomor togel Kim.
Pengungkapan kasus ini berawal pada Sabtu (27/02/2021) sekira pukul 19.00 Wib, saat itu Kapolsek Siak Hulu AKP Rusyandi Zuhri Siregar S.Sos, MH mendapat informasi dari masyarakat, tentang adanya aktivitas judi togel jenis Kim di salahsatu kedai tuak yang berlokasi di Jl. Purwosari Ujung Desa Pandau Jaya, Siak Hulu.
Menindaklanjuti informasi itu, Kapolsek Siak Hulu perintahkan Panit Reskrim IPTU Novris H. Simanjuntak SH, MH, bersama Tim Opsnal Polsek mendatangi lokasi, untuk melakukan penyelidikan terkait kebenaran informasi tersebut.
Setelah dilakukan penyelidikan dan ternyata benar ada aktifitas perjudian jenis togel / kim, kemudian sekira pukul 21.00 wib dilakukan penangkapan terhadap seorang pelaku inisial TM di warung tuak miliknya, di jalan Purwosari Ujung Desa Pandau Jaya.
Petugas juga mengamankan barang bukti sebuah HP Nokia warna hitam yang digunakan untuk menerima pembelian nomor togel via SMS dan uang tunai sebesar Rp 591 ribu yang diduga dari hasil penjualan nomor togel, selanjutnya tersangka dan barang bukti dibawa ke Polsek Siak Hulu untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Kapolsek Siak Hulu AKP Rusyandi Zuhri Siregar S.Sos, MH saat dikonfirmasi membenarkan penangkapan pelaku judi togel ini, disampaikan bahwa tersangka dan barang bukti kini telah diamankan di Polsek Siak Hulu untuk menjalani proses hukum lebih lanjut, jelasnya.**(red)