-->

Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

"AMPUN RIAU" Gelar Aksi Demonstrasi di Kajati Riau Tuntut Jefri Noer dan Eva Yuliana ditetapkan sebagai tersangka

Monday, 8 March 2021 | Monday, March 08, 2021 WIB | 0 Views Last Updated 2021-03-12T02:28:26Z


Pekanbaru,(Redaksiriau.com) - Berdasarkan keterangan Plt juru bicara KPK RI Ali Fikri mengatakan bahwa Jefri Noer telah mengembalikan sejumlah uang yang diduga berasal dari proyek WATERFRONT CITY MULTIYEARS CONTRACT (MYC) KABUPATEN KAMPAR APBD TAHUN ANGGARAN 2015-2016 dan KPK telah Menetapkan Adnan (AN) selaku pejabat pembuat komitmen (PPK) serta Ketut Suarbawa (KS) selaku Manager Wilayah II PT Wijaya Karya sekaligus Manager Divisi Operasi I PT Wijaya Karya, berdasarkan UU no 20 tahun 2001 Pemberantasan Tipikor Pasal 2 :

"Setiap orang yang secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan Negara atau perekonomian Negara, dipidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan denda paling banyak sedikit Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah)"


Dalam hal tindak pidana korupsi sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dilakukan dalam keadaan tertentu, pidana mati dapat dijatuhkan.


Pasal 3 UU Pemberantasan Tipikor :

"Setiap orang yang dengan tujuan mengunungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan yang dapat merugikan keuangan Negara atau perekonomian Negara, dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan atau denda paling sedikit Rp50.000.000,00 (lima puluh juta ruiah) dan paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah)."


Pasal 4 UU Pemberantasan Tipikor :

"Pengembalian kerugian keuangan Negara atau perekonomian Negara tidak menghapuskan pidananya pelaku tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam pasal 2 dan pasal 3."


Berdasarkan UU tersebut diatas dan Alat bukti serta kronologi dugaan tindakan pidana korupsi proyek WATERFRONT CITY MULTIYEARS CONTRACT (MYC) KABUPATEN KAMPAR APBD TAHUN ANGGARAN 2015-2016 seharusnya KPK RI sudah menetapkan Jefri Noer dan Eva Yuliana beserta beberapa orang lainnya sebagai tersangka, untuk itu kami ingin menyampaikan beberapa tuntutan kami kepada KPK RI dalam aksi demontrasi kami pada Senin, 08 Maret 2021 sebagai berikut :


1. Mendesak KPK RI Menetapkan Jefri Noer Sebagai Tersangka Dugaan tindak pidana korupsi proyek WATERFRONT CITY MULTIYEARS CONTRACT (MYC) KABUPATEN KAMPAR APBD TAHUN ANGGARAN 2015-2016 karena sudah terang dan jelas bahwa Jefri Noer mengembalikan sejumlah uang diduga hasil korupsi sesuai pernyataan juru bicara KPK RI.


2. Mendesak KPK RI menetapkan status tersangka terhadap Eva Yuliana yang merupakan istri Jefri Noer yang saat itu menjabat sebagai Wakil Ketua DPRD Kabupaten Kampar karena diduga kuat bersekongkol dengan suaminya Jefri Noer yang saat itu menjabat sebagai Bupati Kabupaten Kampar.


3. Mendesak KPK RI menangkap dan menahan Jefri Noer dan Eva Yuliana karena diduga kuat dan jelas melakukan tindakan pidana Korupsi, Kolusi dan Nepotisme demi kepentingan memperkaya keluarganya.


4. Mendukung KPK RI untuk mengusut tuntas seluruh oknum yang terlibat dalam dugaan korupsi proyek WATERFRONT CITY MULTIYEARS CONTRACT (MYC) KABUPATEN KAMPAR APBD TAHUN ANGGARAN 2015-2016 yang telah merugikan keuangan Negara.


5. Bilamana KPK RI tidak mengindahkan tuntutan kami ini dalam jangka 7 hari maka kami akan melakukan aksi lebih besar untuk menyampaikan mosi tidak percaya kepada KPK RI karena dianggap main mata dan takut kepada Jefri Noer dan istrinya (Eva Yuliana).**



Lp-Berita : KOORLAP ALIANSI MAHASISWA PENYELAMAT UANG NEGARA (AMPUN) Riau


Sumber : ALIANSI MAHASISWA PENYELAMAT UANG NEGARA (AMPUN) Riau.

×
Berita Terbaru Update