Redaksiriau.com - Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan akan segera membuka sekolah tatap muka. Sekolah diwajibkan opsi pembelajaran tatap muka dengan syarat guru dan tenaga didik di sekolah tersebut selesai vaksinasi Covid-19 kedua.
Namun ada beberapa ketentuan yang ditetapkan Kemendikbud selama pembukaan sekolah tatap muka terbatas ini. Pembelajaran masih dibatasi untuk kapasitas maksimal 50 persen. Sekolah juga bisa mengkombinasikan dengan pembelajaran jarak jauh. Misal tatap muka terbatas hanya dilakukan dua hari.
"Jadi saat sudah selesai divaksinasi, satuan pendidikan harus memenuhi daftar periksa pembelajaran tatap muka dikombinasikan dengan pembelajaran jarak jauh hybrid model karena kapasitas boleh 50 persen," jelas Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nadiem Makarim saat rapat dengan Komisi X DPR RI, Kamis (18/3).
Untuk tingkat SD, SMP dan SMA maksimal 18 peserta didik dalam satu kelas. SLB dan PAUD diatur maksimal 5 peserta didik dalam satu kelas. Siswa dan tenaga didik diwajibkan menggunakan masker. Serta mengikuti protokol kesehatan lainya.
Selama pembelajaran tatap muka terbatas awal ini, kantin masih belum diperbolehkan buka. Kegiatan ekstrakurikuler pun dilarang. Pembelajaran di luar sekolah diperbolehkan selama menjaga protokol kesehatan.
Nadiem juga menekankan, meski sekolah yang sudah selesai vaksinasi tenaga didik wajib membuka pembelajaran tatap muka, keputusan utama ada di orang tua. Apabila orang tua tidak memperbolehkan anaknya mengikuti pembelajaran tatap muka terbatas, tidak bisa dipaksa untuk mengikuti secara tatap muka.
"Walaupun satuan pendidikan sudah memulai pendidikan tatap muka, karena diwajibkan membuka tatap muka. Tapi kalau orangtua tidak nyaman tidak bisa dipaksa oleh sekolah," jelasnya.***
sumber : merdeka.com