Rengat - Redaksiriau.com - Tim Penyidik Polres Indragiri Hulu telah menahan tokoh utama investasi bodong berbentuk Edinar Coint (EDRG) yang sudah merugikan 3.445 member dengan nilai kerugian mencapai Rp 208 miliar.
Penahanan itu dilakukan, sejak 9 Maret 2021 agar tersangka inisial IH tidak melarikan diri, dan mempermudah penyidik melakukan proses pemeriksaan usaha ilegal yang sudah meresahkan masyarakat sejak 2019.
Kapolres Indragiri Hulu AKBP Efrizal dalam konferensi pers, Rabu (17/3) pukul 16.00 WIB di Mapolres mengatakan, proses pemeriksaan terhadap tersangka IH yang merupakan ASN di Pemkab Inhu setelah menerima laporan member yang merasa dirugikan dalam bisnis bodong tersebut.
"IH ditetapkan sebagai tersangka sejak 9 Maret 2021, setakat ini penyidik terus melakukan pemeriksaan sejumlah saksi," kata Efrizal.
Dari hasil pengakuan IH, ternyata sudah mengumpulkan dana member senilai Rp208 miliar, investasi masyarakat dinilai dengan koin, dijanjikan akan mendapatkan keuntungan 15 persen dalam satu bulan investasi.
Keuntungan akan diberikan oleh IH pada bulan ketiga, karena awalnya sukses hingga banyak warga tergiur dan berinvestasi. Hingga IH memperluas wilayah usahanya dan mendirikan perusahaan baru dengan nama PT Indragiri Digital Aset.
Akal - akalan IH, hingga ribuan masyarakat tertipu dan terjadi konflik, hingga sejumlah member melakukan pelaporan hingga ke Polda Riau. Akhir perjalanan bisnis ilegalnya, salah satu member membuat laporan polisi telah dirugikan senilai Rp1,1 miliar, laporan itu diproses.
"Berawal dari laporan itu, penyidik melakukan pemeriksaan dan menahan IH," tegas Polres.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, penyidik menemukan alat bukti dan berhasil menyita barang bukti baik berupa seperangkat komputer administrasi EDRG, data dan nomor akun sebagai bisnis ilegal. Tim Penyidik Polres akhirnya menerapkan pasal 378 dan pasal 372 KUHP terhadap tersangka.
Penyidik juga mendata bahwa masih ada berkisar Rp96 miliar uang member tidak bisa dipertanggungjawabkan oleh IH.
Sumber : riaulink.com