Sergai,(Redaksiriau.com) - Sejak diberlakukan nya Permendikbud no 25 tahun 2018 LKP (lembaga kursus dan pelatihan) Tutik tidak lagi memiliki izin, Jumat 26/3/2021.
Permendikbud no 25 tahun 2018 tentang perizinan berusaha terintegrasi secara elektronik sektor pendidikan dan kebudayaan. Pada pasal 6 permendikbud no 25 tahun 2018 dinyatakan bahwa pelaku usaha wajib melakukan pendaftaran untuk kegiatan berusaha dengan mengakses laman OSS
Sesuai peraturan perundang undangan, pimpinan pengelola LKP(lembaga kursus pelatihan) memiliki kualifikasi dan kompetensi yang di persyaratkan dalam standar, pimpinan pengelola LKP. Kepemilikan sebagai pengelola LKP dapat dibuktikan dengan adanya sertifikat pengelola yang di keluarkan oleh lembaga sertifikasi kompentensi(LSK)
Pemimpin pengelola bertanggung jawab kepada pemilik atau badan hukum penyelenggara kursus dan pelatihan ,karena LKP melayani publik, maka pemimpin pengelola juga berkewajiban melaporkan perkembangan organisasi yang di pimpinnya kepada instansi pembina yang menaungi pendidikan kursus dan pelatihan
"Saat di konfirmasi Tutik di Ruang kerjanya terkait pelatihan yang dilakukan oleh LKP dia diakui mengadakan pelatihan beberapa desa di Kabupaten Serdang Bedagai. "Terkait peraturan Permendikbud No 25 tahun 2018, Tutik mengatakan bahwa "saya tidak pernah di beritahu tentang peraturan yang terbaru ini oleh dinas terkait,"tutupnya
Dinas Pendidikan Serdang Bedagai saat di konfirmasi Alamsah di ruang kerjanya terkait LKP Tutik memaparkan kepada awak media hanya membidangi salon rambut dan kecantikan hanya itu yang terdaftar di didinas pendidikan mengenai lkp tutik yang melakukan pelatihan di desa desa saya tidak tahu sebab tidak ada laporan dari pimpinan lkp tutik .ucapnya
Saat konfirmasi kasi PMD kec sei rampai melalui telepon seluler bagaimana bisa sertifikat yang di terbitkan lkp tutik di bidang tata boga yang diduga tidak terakreditasi laporan pertanggung jawabannya bisa di terima oleh dinas ispektorat
"Nanti bang saya ketemu dulu sama kepala desanya dan lkpnya saya tidak bisa dengar sepihak saja." jawabnya Andi.**(DS)