-->

Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Polda Metro Jaya lakukan FGD untuk memutus mata rantai penyebaran covid-19.

Thursday 18 March 2021 | Thursday, March 18, 2021 WIB | 0 Views Last Updated 2021-03-18T09:57:38Z

Jakarta,(Redaksiriau.com) - Pada hari Kamis 18 maret 2021 jam 08.00 wib bertempat di Ballroom Millenium Sirih Hotel Jakarta Dirbinmas Polda Metro Jaya mengadakan kegiatan Forum Group Discussion (FGD), dengan tema : " Optimalisasi Vaksinasi Covid-19 Untuk Memutuskan Mata Rantai Penyebaran Covid-19 di Jadetabek ".

Focus Group Discusion ditekankan kepada para Ahli untuk memaksimalkan peran dengan mengedepankan Pemolisian Prediktif  dalam rangka melaksanakan tugas.

Focus Group Discusion merupakan upaya preemtif dalam ciptakan Harkamtibmas dengan  tema

*Sub Topik Optimalisasi Vaksinasi Covid 19 untuk memutus mata rantai penyebaran Covid 19 di Jadetabek* sebelum melangkah upaya preventif.

Nara Sumber dan Moderator yang dihadirkan oleh Polda Metrojaya adalah sbb :

1) Kasi Penyakit Menular Dinkes; DKI Dr Fita

2) Sekretaris Fatwa MUI ; KH.DR Fuad Tohari

3) Moderator Sabena S.Ikom M.Ikom

Selain Narasumber dan moderator juga hadir, Wadirbinmas AKBP Yudhistira Midyahwan SH.S.Ik M.Si, dan para Nara Sumber lain yg merupakan Sekretaris Fatwa MUI Dr Fuad Tohari, Kasi PLH Imunisasi  Dinkes DKI Dr Rasvita, PS. Kasubdit Bintibsos Kompol Sujanto, Kasi Binturmas Kompol MH Panjaitan SH., Para peserta FGD, Para Kanit Bintibmas Polres Jajaran, Anggota FKRK(Forum Kemitraan Religi Kamtibmas), Da'i Kamtibmas PMJ dan Polres jajaran dan seluruh panitia dari Ditbinmas Polda Metro Jaya.

Kegiatan di awali dengan acara Pembukaan dilanjutkan dg menyanyikan Lagu Indonesia Raya, Sambutan Dirbinmas yg diwakili Wadir Binmas, FGD dipandu oleh moderator Sabena S.Kom M.Ikom, Paparan Nara Sumber (Sekretaris Fatwa MUI dan Kasi Penyakit Menular Dinkes DKI)

Selama FGD dilaksanakan berjalan dg alot dan berhasil disimpulkan sbb :

- Vaksin Covid-19 aman dan halal.

- Vaksinasi Covid 19 berdasar hukum; Fatwa No 2 tahun 2021, Perpres 99 tahun 2020 Perda DKI  no 2 tahun 2020 

- Penolakan Vaksinasi-19 adalah pidana dan haram 

- Vaksinasi dilaksanakan dg penuh kehati-hatian (ada persyaratan untuk yg divaksin, dilakukan vaksinator capable)

- Vaksinasi tidak membatalkan puasa

- Vaksinasi dilaksanakan dg perhatikan prioritas(Petugas garda terdepan, kelompok rentan dst)

- Keberhasilan Vaksinasi Covid-19   perlu dukungan bersama.

- Harapan Dirbinmas untuk bersama mensukseskan program  Vaksinasi-19, _be influencer_

- Vaksinasi untuk melindungi dan menurunkan resiko kematian, harus tetap mematuhi protokol kesehatan.

- Secara umum berjalan baik(interaktif dan komprehensif) dan

FGD dilaksanakan dengan memedomani Protokol Kesehatan.**


Sumber : Kombes Pol.Nanang Purnomo SH MH

×
Berita Terbaru Update