PEKAN BARU,(Redaksiriau.com) - Memiliki dan menyimpan narkotika sebanyak 14 (empat belas) paket plastik bening berukuran kecil di duga Narkotika jenis Sabu, seorang tersangka laki-laki diamankan tim Opnal Polsek Bukit Raya di Jalan Kuantan IV Kec. Lima puluh Kota Pekanbaru, Senin 1 /3/2021 sore.
Tersangka diketahui berinisial TT alias Tambunan (35) beralamat di Jalan Kuantan IV Kec. Lima puluh Kota Pekanbaru.
Kapolresta Pekanbaru Kombes H. Nandang Mu'min Wijaya., S.I.K., MH melalui Kapolsek Bukit Raya Akp Arri Prasetyo., S.H., M.H membenarkan telah mengamankan seorang tersangka penyalahgunaan narkotika jenis sabu inisial TT alias Tambunan (35), dilakukan tim opsnal Polsek Bukit Raya di Jalan Kuantan IV Kec Lima Puluh Kota Pekanbaru.
Dikatakan Kapolsek, tim opsnal sebelumnya telah mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa ada peredaran narkotika jenis sabu di sekitar perumahan yang berada di jalan Kuantan IV Kec. Lima Puluh Kota Pekanbaru
Menindaklanjuti informasi masyarakat tersebut, lanjut Kapolsek Akp Arri Prasetyo., S.H., M.H, melalui Kanit Reskrim Iptu Abdul Halim memerintahkan tim opsnal melakukan penyelidikan di sekitar lokasi yang menjadi sasaran penyalahgunaan narkotika jenis sabu.
Selanjutnya, Tim Opsnal Polsek Bukit Raya yang dipimpin Panit Reskrim Ipda Hasyrial melakukan penyelidikan dilokasi tersebut dan langsung menuju rumah tersebit
"Setibanya di dilokasi rumah, tim opsnal langsung melakukan penangkapan dan penggeledahan di rumah tersangka inisial TT alias Tambunan dan ditemukan14 (empat belas) paket berukuran kecil yang di duga Narkotika jenis Sabu. Senin 1/3/2021 sore, tambah Kapolsek.
Adapun barang bukti yang berhasil diamankan dari tersangka berinisial TT alias Tambunan berupa 14(empat belas ) paket plastik bening berukuran kecil di duga Narkotika jenis Sabu, dan 1 ( Satu ) unit timbangan digital berwarna hitam
Merasa cukup bukti, tim opsnal unit reskrim Polsek Bukit Raya mengamankan tersangka dan barang bukti narkotika jenis sabu ke Polsek Bukit Raya, guna dilakukan proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.
Terhadap ketiga tersangka dipersangkakan pasal 114 dan atau Pasal 112 UU RI N o 35 Tahun 2009 ttg Narkotika.**(Sp/humas polresta).