-->

Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Terkait Kontrak Kios Pasar, Pemdes Suka Ramai Buat Rapat Dengan Agenda Janggal.

Tuesday, 9 March 2021 | Tuesday, March 09, 2021 WIB | 0 Views Last Updated 2021-03-12T02:34:37Z


 

Riau, (Redaksiriau.com) - Bertempat di Gedung Sekolah SMA Negeri 3 Tapung hulu sekira pukul 13:30 Wib, Pemdes Suka ramai mengadakan agenda rapat Musyawarah Pembahasan Kios Pasar, Senin (08/03/2021).

Dimana kejanggalan itu terlihat jelas ketika yang hadir itu adalah pengontrak kios yg sudah habis masa pakainya beserta beberapa orang perangkat desa.

Sementara itu tokoh-tokoh Desa Sukaramai, mulai dari tokoh adat yaitu Ninik mamak, tokoh masyarakat, tokoh agama, bahkan RT dan RW pun sebagai perwakilan masyarakat di kawasan pasar juga tidak diundang untuk pembahasan Kios ini.

Bertambah jelas lagi ketika rapat dibuka oleh Ketua BPD Arman selaku pembawa acara bahwa agenda Musyawarah adalah menentukan berapa kontrak kios kedepannya.

Sontak ini mengundang protes dari beberapa peserta yang hadir karena seharusnya acaranya adalah Musyawarah tokoh-tokoh masyarakat dengan aparat pemerintahan untuk menentukan program kedepan terkait kembalinya kios yg sudah 20 tahun lamanya dipinjam-pakaikan ke penyewa.

Yang sudah barang tentu merupakan sebuah nikmat besar yang ada di Desa Sukaramai saat ini, yang harus di musyawarahkan bahkan jika memungkinkan dibentuk _Perdes_ sebagai payung hukum sekaligus acuan pengelolaan hasil dari sewa pakai kios yang 52 pintu ini nantinya. 

Namun anehnya tiba-tiba sudah diketahui Aparatur Desa dalam hal ini Kepala Desa Sukaramai Arusman dan kroni-kroninya telah membentuk panitia. 

Akhirnya musyawarah yang dilakukan jadi ajang protes oleh peserta musyawarah untuk membatalkan panitia yang sudah dibentuk sepihak, dan meminta undangan dibuatkan untuk membahas kembali secara interen desa yang tentu wajib diundang seluruh komponen masyarakat, yang tentu hasilnya nanti akan menjadi semacam Peraturan Desa dan memiliki kekuatan hukum bagi pengelola kios-kios tersebut nantinya.

Salah seorang peserta yang tidak ingin disebutkan namanya disaat tim mengkonfirmasi terkait kejanggalan Musyawarah ini menjelaskan " Apa mungkin pak, bapak punya rumah kontrakan 52 pintu, terus untuk menentukan berapa harga kontrak nya bapak panggil orang yang akan mengontrak, kemudian bapak ajak mereka bermusyawarah menentukan kontrak Rumah bapak tadi"

Ini yang punya rumah siapa..??Jelasnya.

Sementara itu salah seorang warga yang hadir dalam musyawarah tanggal 8 Maret di ruang SMA 3 Tapunghulu Bpk Adam menjelaskan "Seharusnya Desa membuat Musyawarah dengan seluruh elemen masyarakat terkait kios ini, mulai dari penetapan harga, lamanya waktu akan dikontrakan kios ini, juga siapa yang paling berhak untuk mendapatkan peluang mengontrak, bahkan kegunaan dari hasil kontrakan kios ini pun di Musyawarahkan, yang selanjutnya hasil musyawarah Desa ini di barengi dengan Keputusan Bupati Kampar tahun 2018 terkait dengan penyerahan pasar Pemda menjadi pasar Desa, diperkuat oleh akad kontrak mereka 20 tahun yang lalu dan berakhir pada Januari 2021 ini bisa menjadi payung hukum untuk seluruh keputusan-keputusan yang kita sepakati.

Sementara itu Arusman ketika ditanya di forum musyawarah terkait pembentukan panitia yang menurut pandangan tokoh masyarakat yang hadir terlalu dipaksakan menjawab "Panitia ini kita bentuk agar pengontrak nantinya tau kepada siapa berurusan utk membayar kontrak nya" jelasnya.

Musyawarah diakhiri dengan permintaan untuk mengadakan musyawarah ulang serta menetapkan kembali Panitia baru untuk pengelolaan Aset-aset desa Sukaramai terkhusus kios 52 pintu ini.**(Tim)

×
Berita Terbaru Update