Bangkinang,(Redaksiriau.com) - Tim Yustisi Kabupaten Kampar Provinsi Riau telah menertibkan warung remang-remang yang diduga dekat dari kediaman Bupati Kampar. Kasat Satuan Polisi Pamong Praja, (Satpol-PP) Kabupaten Kampar H.Nurbit, SIP, MH, menyampaikan kepada awak media, Rabu (10/03/2021) mengatakan bahwasanya sekira pukul (11.15 WIB) telah melaksanakan tugas penegakan Peraturan Daerah (Perda) dan penertiban serta pengamanan tempat yang diduga kuat sebagai lokasi aktifitas Pekat di Desa Bukit Payung Kecamatan Bangkinang.
Aktifitas dilokasi diduga melanggar Peraturan Daerah (Perda) nomor 4 tahun 2004 tentang bangunan gedung dan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 8 tahun 2007 tentang ketentraman dan ketertiban umum." Ungkapnya.
Dan dijelaskan lagi oleh Nurbit, dalam menjalankan tugas Tim Yustisi Di koordinir oleh Kabid Penegakan Perda, Satpol - PP kabupaten kampar H.Sawir didampingi oleh Hamdanis selaku Kabid Trantibun dan Rusli Hasyim selaku Kabid SDA Satpol - PP Kabupaten Kampar, Tim yustisi Didukung dengan personil (52) orang terdiri dari personil Satpol - PP (39) orang, polres kampar (4) orang, personil Kodim;(0313/KPR) 1 orang, dan Pemerintahan Kecamatan Bangkinang 3 orang, dan 4 orang dari unsur Pemerintahan Desa Bukit Payung.
Dan Tim Yustisi juga disertai Camat Bangkinang, Minda, SH dan Kepala Desa Bukit Payung, Dari kegiatan lapangan ditemukan 11 unit bangunan yang diduga tidak mengantongi izin dalam mendirikan bangunan, Di dalam bangunan ditemukan minuman tradisional (tuak) dan perangkat alat musik yang diduga kuat sebagai sarana pendukung aktifitas pekat dilokasi ini."Tuturnya.
Dan Nurbit mengatakan, adanya informasi tambahan dari masyarakat, bahwasanya kalau terdengar pada malam hari, musik atau karoke dari lokasi ini sampai pukul 23.00.WIB, untuk kepentingan penegakan Peraturan Daerah lebih lanjut, semua bangunan yang diduga sebagai lokasi pekat dilakukan pengamanan di (TKP) dengan memasang stiker TIM Yustisi Kabupaten Kampar."Cetusnya.
Pada saat yang sama juga disampaikan oleh Nurbit, surat panggilan dari Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Satpol - PP Kabupaten Kampar, kepada seluruh pihak yang diduga memiliki peran dan tanggung jawab terhadap aktifitas pekat dilokasi ini, menghadap penyidik pegawai Negeri sipil (PPNS) dikantor
Satpol - PP Kabupaten Kampar, guna dimintai keterangan lebih lanjut'."Pungkasnya.**(red/rls)