Kampar,(Redaksiriau.com) - Sidang perkara bom molotov kembali digelar di Pengadilan Negeri Bangkinang. Bom molotov diduga erat kaitannya dengan laporan korban di Polda Riau.
Sidang dengan agenda keterangan saksi dilaksanakan di ruang sidang Cakra, Rabu (21/4/2021).
Tiga orang saksi diminta memberikan keterangan dalam sidang yang diketuai Hakim Ersin, SH, MH dengan Hakim anggota Petra Jeanny Siahaan, SH. MH dan Andy Graha, SH, MH, satu saksi lagi berhalangan hadir.
Saksi Ramlan dalam keterangannya menyampaikan, bahwa bom molotov yang nyaris merenggut nyawanya dan keluarga terjadi pada hari kamis tanggal 24 desember 2020 sekira pukul 03.00 WIB dini hari.
Kasus percobaan pembunuhan tersebut kemudian dilaporkan ke Polsek Tapung Hulu, Kamis (24/12/2020) siang. Ada dua kali ledakan, ledakan pertama menggoyangkan rumah, sebutnya.
"Saya rasa erat kaitannya dengan masalah kebun sawit yang dilaporkan di Polda Riau," ungkapnya.
Karena lanjutnya, lebih 100 orang warga senama nenek yang ada namanya dalam sertifikat TORA namun tidak mendapatkan lahan meminta bantuan kepada dirinya. Pembagian sertifikat melalui Knes dan Desa Senama Nenek. Dimana kita menduga ada pemalsuan data.
Nurhayati menyampaikan, bahwa dua minggu sebelum kejadian ada ancaman masuk melalui SMS dari nomor tak dikenal yang kemudian diketahui dari Rozi.
SMS ancaman berbunyi "jangan macam-macam kamu ya, PTPN V saja saya libas, apalagi kamu".
Untuk itu, Ia meminta agar majelis hakim Pengadilan Negeri Bangkinang bisa menghadirkan Rozi di persidangan.
Persidangan nampak agak beda karena beberapa orang anggota Pemuda Pancasila Kabupaten Kampar hadir dalam sidang dan memenuhi kursi pengunjung.
Kepada awak media salah seorang diantaranya mengatakan, kehadiran dirinya dalam persidangan diperintahkan oleh Ketua MPC Pemuda Pancasila Kabupaten Kampar.
Sidang ditunda hingga Senin 26 April 2021 oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Bangkinang dengan agenda keterangan saksi.**(red/rls)