Kampar,(Redaksiriau.com) - Sidang perkara bom molotov di Pengadilan Negeri (PN) Bangkinang, Senin (26/4/2021) agenda pemeriksaan saksi ditunda. Sidang dijadwalkan kembali pada Rabu 28 April 2021 dengan agenda pemeriksaan saksi.
Kasi Pidum Kejari Kampar Sabar Gunawan Hasurungan S, SH ketika menjawab pertanyaan awak media di Kejari Bangkinang menyampaikan, terlalu dini menetapkan Pasal bagi terdakwa kasus bom molotov.
"Terdakwa diancam beberapa Pasal dalam KUHP, tergantung perkembangan," ujarnya.
Sidang hari ini kita tunda pada Rabu 28 April 2021. Penundaan sidang karena salah seorang saksi belum dapat hadir dipersidangan, sebutnya.
Sementara korban bom molotov (Nurhayati - red) merasa khawatir, karena terdakwa bom molotov tanggal 24 Desember 2020 di Desa Bukit Kemuning, Kecamatan Tapung Hulu, yakni Surtimin, Keliman Tirta Agung, Wismar Susanto, Irwan Jaya dan Indra Gunawan didakwa dalam 4 berkas.
Melihat proses persidangan yang kurang transparan, saya menduga ada permainan dalam menetapkan pasal untuk menjerat terdakwa, pelaku utama bisa saja dijerat "Pasal Karet", ujarnya.
Diketahui, terdakwa Irwan Jaya dan Indra Gunawan, perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 187 kedua KUHP jo Pasal 55 kesatu KUHP atau kedua, perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 187 kesatu KUHP jo Pasal 55 kesatu KUHP atau ketiga, perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 170 ayat (1) KUHP atau keempat, perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 187 kesatu KUHP jo Pasal 56 kedua KUHP.
Terdakwa Surtimin, perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 187 kedua KUHP jo Pasal 55 ayat (1) kesatu KUHP atau kedua, perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 187 kesatu KUHP jo Pasal 55 ayat (1) kesatu KUHP, atau ketiga, perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 170 ayat (1) KUHP.
Terdakwa Keliman Tirta Agung, perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 187 kedua KUHP jo Pasal 55 ayat (1) KUHP atau kedua, perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 187 kesatu KUHP jo Pasal 55 ayat (1) KUHP, atau ketiga, perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 170 ayat (1) KUHP.
Kemudian terdakwa Wismar Susanto, atas perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 187 kedua KUHP jo Pasal 55 ayat (1) KUHP, atau kedua, perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 187 kesatu KUHP jo Pasal 55 ayat (1) KUHP, atau tiga, perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 170 ayat (1) KUHP.
Bom molotov ini merupakan perbuatan atau tindakan percobaan pembunuhan terhadap saya dan keluarga. "Saya minta keadilan yang sebenar-benarnya," ucap Nurhayati.
Ia berharap, para terdakwa dapat dijerat Pasal sesuai perbuatan dilakukan, terutama terhadap pelaku utama.**(red/rls)