-->

Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

IR Alias Kembar Ditangkap Saat Sembunyi Di Rumah Temannya

Thursday, 10 June 2021 | Thursday, June 10, 2021 WIB | 0 Views Last Updated 2021-06-16T10:29:25Z

Kandis-Redaksiriau.com - IR alias Kembar umur 26 tahun adalah terduga pelaku kasus persetubuhan anak gadis 15 tahun,berhasil diamankan oleh tim gabungan pers Polsek Kandis
Dugaan Tindak Pidana Persetubuhan terhadap anak dibawah umur yang diduga dilakukan oleh diduga pelaku atas nama IR Als Kembar pemuda 26 tahun terhadap korban PA anak gadis 15 tahun terjadi di Homstay jalan Lintas Pekanbaru-Duri km-79 Kelurahan Kandis Kota Kecamatan Kandis Kabupaten Siak

"Pada hari minggu tanggal 06 Juni 2021 sekira pukul : 21.10 WIB, telah datang melapor ke Polsek Kandis seorang perempuan atas nama JT untuk melaporkan bahwa telah terjadi Tindak Pidana Persetubuhan anak dibawah umur terhadap Korban atas nama PA yang terjadi pada hari minggu Tanggal 7 februari 2021 lalu yang dilakukan oleh diduga pelaku atas nama IR Alias Kembar,"kata Kapolsek Kandis Kompol Indra Rusdi SH,Kamis,10 Juni 2021.

Kejadian tersebut jelas Kapolsek lagi," Diketahui berawal sewaktu pelapor pada hari minggu tanggal 06 juni 2021 melihat dan membuka isi pesan sms di HP milik koban (anaknya) yang berisikan"udah kau hancurkan aku,"udah kau hancurkan hidupku,kau bilang kita tidak jodoh", setelah membaca sms tersebut pelapor merasa curiga dan memanggil korban untuk menanyakan maksud isi sms tersebut.

Selanjutnya korban menceritakan kepada pelapor bahwa diduga pelaku telah melakukan persetubuhan dengannya sebanyak dua kali,yang terjadi pada hari minggu tanggal 07 februari 2021 di homstay km-79 Kelurahan Kandis Kota Kecamatan Kandis Kabupaten Siak.

Atas kejadian tersebut pihak keluarga pelapor tidak terima dan melaporkan ke Polsek Kandis guna penyidikan lebih lanjut dan atas laporan tersebut Kapolsek Kandis Kompol Indra Rusdi SH langsung memerintahkan piket SPK dan piket fungsi Reskrim utk turun ke TKP dan mencari keberadaan pelaku

Setibanya di TKP mengamankan Barang Bukti satu helai celana pendek warna hitam dan satu helai celana dalam warna abu-abu kemudian tim gabungan pers Polsek Kandis melakukan penyelidikan terhadap keberadaan pelaku.

"Diperoleh informasi bahwa diduga pelaku sedang berada bersembunyi dirumah temannya,atas informasi tersebut tim gabungan pers Polsek Kandis langsung mengamankan pelaku IR alias Kembar setelah dilakukan pemeriksaan awal IR diduga pelaku mengakui perbuatanya tersebut.

Selanjutnya terhadap pelaku dan barang bukti diamankan ke Polsek Kandis guna pemeriksaan lanjut dan pasal yang disangkakan Pasal 81 Ayat (1) UU R.I Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Peganti Undang-Undang R.I Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang R.I nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak Pasal 76D Undang-Undang R.I No 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang R.I Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak."tutup Kapolsek Kandis.(hen)
×
Berita Terbaru Update