Kandis-Redaksiriau.com - Kepolisian Polsek Kandis melakukan penangkapan terhadap Pelaku tindak pidana diduga Narkotika jenis Shabu di wilayah Hukum Polsek Kandis Polres Siak.
Pengkapan RR warga Desa Pauh Kecamatan Bonai Darussalam Kabupaten Rohul ini dilakukan di jalan Raya Pekan baru-Duri km-75 Kelurahan Telaga Sam-Sam Kecamatan Kandis Kabupaten Siak,pada,Rabu,02/6/2021 sekira pukul 21.30 WIB.
Kapolsek Kandis Kompol Indra Rusdi,SH menjelaskan bahwa pihaknya pada hari Rabu tanggal 2 Juni 2021 mendapatkan informasi dari masyarakat
"Bahwa dijalan Raya Pekanbaru-Duri Km-75 Kelurahan Telaga Sam-Sam Kecamatan Kandis Kabupaten Siak,sering terjadi transaksi Narkotika jenis shabu dan berdasarkan informasi tersebut,Kapolsek Kandis langsung memerintahkan Kanit Reskrim Polsek Kandis Iptu Faisal,SH beserta anggota Reskrim Polsek Kandis untuk melakukan penyelidikan tentang kebenaran informasi tersebut,"sebutnya.
Pada pukul 21.30 WIB bertempat Jl.Raya Pekanbaru-Duri Km-75 Kelurahan Telaga Sam-Sam Kecamatan Kandis Kabupaten Siak,Anggota Reskrim Polsek Kandis melihat satu orang laki-laki yang sesuai dengan ciri-ciri yang dicurigai yang diduga sebagai pelaku tindak pidana Narkotika tersebut sedang berdiri dipinggir jalan Raya Pekanbaru-Duri Km-75 Kandis setelah itu langsung dilakukan penangkapan dan penggeledahan terhadap satu orang laki-laki yang mengaku bernama RR,"terangnya.
Pada saat dilakukan penangkapan dan penggeledahan tim menemukan satu paket besar yang diduga narkotika jenis shabu yang terbungkus plastic bening yang dibalut dengan kertas kartu Remi dan dilapis dengan kertas warna putih, setelah dilakukan pemeriksaan lalu yang diduga pelaku mengakui bahwa narkotika jenis shabu tersebut adalah miliknya yang ia beli dari seseorang yang bernama saudara MANALU (DPO).
Selanjutnya diduga pelaku beserta barang bukti tersebut diamankan dan dibawa ke Polsek Kandis guna proses Lidik dan Sidik lebih lanjut,"ungkap Kapolsek Kandis.(hen)