Redaksiriau.com 11/Juli/2021 Perkara atas aset Koperasi Unit Desa (KUD) Sinar Pagi Kecamatan Tulung Selapan diduga dikuasai oleh oknum pengurus lama, almarhum Nasir Wani, hingga saat ini masih lanjut ke tingkat Kasasi, melalui ahli warisnya yakni Epran Yosef, S.KM.
Walaupun ditingkat PTUN Pelembang gugatan tersebut dimenangkan KUD Sinar Pagi. Serta tingkat banding PTUN Medan kembali dimenangkan oleh KUD Sinar Pagi.
Namun timbul persoalan, dimana surat keterangan ahli waris yang ditandatangani oleh Efran Yosef, selaku Kasi Kesejahteraan Sosial (Kesos) Kecamatan Tulung Selapan, dengan mengatasnamakan Camat Tulung Selapan, Jemmy, S.Pd M.Si.
Camat Tulung Selapan, Jemmy merasa tidak pernah memerintahkan yang bersangkutan untuk bertanda tangan atas namanya.”Saya tidak tahu sama sekali. Makannya saya ralat dan keluarkan surat pernyataan baru.”kata Jemmy saat dikonfirmasi,Kamis lalu (11/07/21)
Ketua Koperasi Unit Desa Sinar Pagi, Imron Kocik,melalui sekretaris Suandi H.Bur SE, menjelaskan perkara aset KUD Sinar Pagi yang saat ini masih berproses di tingkat Kasasi.
Suandi menceritakan kilas berdirinya KUD Sinar Pagi pada tahun 1976. Di zamannya koperasi ini maju hingga tahun 1983. Bahkan mendapat bantuan bangunan Gedung Lantai Kios (GLK). Dimana saat itu almarhum Nasir Wani menjabat sebagai sekretaris KUD Sinar Pagi. Selama beroperasi ada tiga aset lahan yang dimiliki koperasi.
Seiring berjalan waktu koperasi itu tidak aktif lagi. Almarhum Nasir Wani diduga ingin menguasai aset koperasi. “Almarhum sempat berperkara saat masih hidup.”jelas Suandi
Lanjut suandi oleh yang bersangkutan aset koperasi dibuatkan lah SPH oleh Camat dan Lurah pada tahun 2020 atas namanya. Seiring waktu, ternyata muncul surat aset aslinya yang dibuat pada tahun 1983. “Nah ini lah yang muncul persoalan. Karena surat yang asli muncul, camat dan lurah semula mengeluarkan SPH, akhirnya membatalkan SPH yang mereka buat.”terang suandi
Sambung dia, akhirnya pembatalan SPH ini didugat ke PTUN oleh bapak Nasir Wani. Namun gugatan tersebut selalu kalah.
Sementara kami dari pihak koperasi, juga tidak mau tinggal diam. Karena menyangkut aset koperasi yang ingin dikuasai. Makanya kami ikut dalam perkara ini,adapun salah satu aset tersebut adalah Tanah KUD yang mereka bangun menjadi Ruko dan Usaha Cucian dengan Membongkar Bangunan bantuan dari Departemen Koperasi Pusat Tahun 1983 dan pada Bulan September 2020 pihak Koperasi Melayangkan surat untuk tidak melakukan aktivitas diatas lahan Tersebut tapi tidak diindahkan,”beber suandi
Suandi, menambahkan saat ini pihaknya akan mengaktifkan kembali koperasi Sinar Pagi,namun kata dia, merujuk dari persoalan dimana pihak ahli waris dari almarhum Nasir Wani, yakni Efran Yosef yang jelas-jelas menyalahi aturan karena menandatangani surat keterangan ahli waris dengan mengatasnamakan Camat Tulung Selapan, diduga untuk memperlancar gugatan di tingkat Kasasi, perlu diberikan sanksi.”Yang bersangkutan perlu diberikan sanksi.”pintanya
Sementara Camat Tulung Selapan, Jemmy, S.Pd M.Si, atas perbuatan Kasi Kesos tersebut, pihaknya sudah menegur yang bersangkutan.