Sumbar redaksiriau.com, Kegiatan penyekatan di Pos masuk Sumbar wilayah Kabupaten Pesisir Selatan. Foto: Humas Polres Pessel
Kegiatan penyekatan di Pos masuk Sumbar wilayah Kabupaten Pesisir Selatan. Foto: Humas Polres Pessel
PAINAN -Redaksiriau,com Sebanyak2 Pos Penyekatan Perbatasan Bengkulu-Sumbar dan Jambi-Sumbar di Kabupaten Pesisir Selatan dalam rangka PPKM Mikro telah diaktifkan antisipasi penyebaran COVID-19.
Kegiatan tersebut berdasarkan Surat Permintaan dari Pemda Kab. Pessel dimulai Tanggal 15 Juli S/d 20 Juli 2021 yang dilakukan oleh TNI dan POLRI Polsek BAB Tapan dan Polsek Lunang Silaut bersinergi dengan Pemda, Dinkes dan Dishub dan BPBD Kab. Pessel, Jum'at 16 Juli 2021.
Adapun kedua pos penyekatan tersebut, yakni berada diperbatasan Jambi -- Sumbar di Kenagarian Sungai Gambir Sako Tapan. Di pos ini terdiri tim gabungan, termasuk TNI dan Polri.
Sejak dibuka, pos ini sudah memeriksa puluhan kendaraan dan penumpang. Mereka yang tidak menggunakan surat keterangan bebas Covid-19, dilakukan test / rapid test antigen.
Untuk pos penyekatan Lunang Silaut (Sumbar-Bengkulu), juga diisi tim gabungan. Tim gabungan disamping memeriksa seluruh kendaraan, juga meminta pemudik / pengendara R4 dan R2 wajib mematuhi Protokol Kesehatan Covid-19, ( memakai masker). Pemudik dijinkan lewat bila memiliki kartu vaksinasi minimal 1 x dan hasil tes PCR / Antigen serta bagi yang tidak mematuhi protokol kesehatan Covid-19 diberikan teguran dan tindakan ( Putar Balik).
"Kegiatan ini sebagai bentuk perlindungan kepada masyarakat Sumbar khususnya pesisir selatan agar kita bisa mencegah penyebaran Covid-19 hanya dengan membolehkan kendaraan yang ditumpangi masyarakat bebas dari COVID-19, semoga kita semua bisa bebas dari pandemi ini, kesejahteraan dan ekonomi pulih kembali," ujar kedua Kapolsek yang menangani kedua pos.
Editor Adilman,koto
Sumber: pesisirselatan.sumbar.polri.go.id