PAINAN,(Redaksiriau,com) - Tim Opsnal Reskrim Polres Pessel berhasil mengamankan satu orang laki-laki tersangka pelaku dalam perkara tindak pidana persetubuhan terhadap anak dibawah umur di Kampung Kapujan, Kenagarian Kapujan Koto Berapak, Kecamatan Bayang, Kabupaten Pesisir Selatan (Pessel), Selasa (13/07/2021).
Tim Opsnal Sat Reskrim Polres Pessel yang dipimpin oleh Kanit PPA IPDA Andrio Saputra, S.H., beranggotakan AIPDA Yandri Martin, BRIPKA Albadri, BRIPKA Ifriadi, S.H., M.H., BRIGADIR Amel Hidayat, dan BRIPTU Gangga Pratama.
Pelaku yang diamankan berinisial GI, berumur 49 Tahun, buruh harian lepas, beralamat di Kampung Kapujan, Kenagarian Kapujan Koto Berapak, Kecamatan Bayang, Kabupaten Pessel.
Penangkapan dilakukan berdasarkan bukti permulaan yang cukup diduga keras telah melakukan tindak pidana melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa anak melakukan pesetubahan dan melakukan pemaksaan hubungan seksual yang dilakukan terhadap orang yang menetap dalam lingkup rumah tangga.
Kejadian terjadi telah berulang kali mulai dari tahun 2015 sekitar pukul 00.00 WIB yang bertempat di rumah nenek korban berinisial SP di Kampung Kapujan, Kenagaraian Kapujan Koto Berapak, Kecamatan Bayang, Kabupaten Pessel.
Kasat Reskrim AKP Hendra Yose, S.H., menjelaskan, sekarang ini tersangka sudah diamankan di Polres Pessel untuk dilakukan proses hukum lebih lanjut
"Tersangka kami periksa verbal dulu untuk terang tindak pidananya karena sudah lama juga kejadiannya. Nantinya kami berkoordinasi dengan Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A)," ujar Kasat Reskrim AKP Hendra Yose, S.H.
"Proses penyidikan perkaranya sesuai dengan pasal 76D jo pasal 81 ayat (1), ayat (2) dan ayat (3) Undang-undang Perlindungan anak," tutup Kasat Reskrim AKP Hendra Yose, S.H.**
Editor : Adilman,koto
Sumber : BeritaMinang.com