-->

Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Tunggakan Pajak kendaraan Plat Merah di Riau diduga Hampir Mencapai 30 Milyar

Saturday 4 September 2021 | Saturday, September 04, 2021 WIB | 0 Views Last Updated 2021-09-04T11:37:58Z


Pekanbaru, (Redaksiriau.com) – Banyak terik dan bahasa yang menjadi kutipan masyarakat banyak terkait defisit anggaran dalam pengelolaan anggaran daerah dengan bermotifkan Covid-19, yang mana baru baru ini Viral pemberitaan media massa terkait pajak Mobil plat merah di Riau ternyata total tunggakan pajak dan denda sekitar Rp.29.286.879.848 berdasarkan catatan BPK perwakilan provinsi Riau tahun 2020.



Menteri Keuangan Sri Mulyani meyakini pemerintah bisa membayar tunggakan utang apabila penerimaan pajak berhasil dikumpulkan.


"Sri Mulyani jakin bisa bayar utang asal warga taat bayar pajak"



Ia (red-Srimulyani) menuturkan pemerintah mengambil pembiayaan utang untuk menutupi defisit fiskal karena berkurangnya penerimaan serta naiknya belanja selama pandemi covid-19. 



"Penerimaan negara kita merosot, oleh karena itu kita masih harus mengalami defisit dan berutang. Namun, kita yakin bisa membayar lagi apabila penerimaan pajak bisa dikumpulkan," ujarnya dalam acara Pajak Bertutur 2021, Rabu (25/8/21) yang dilansir CNN 



Berdasarkan catatan BPK perwakilan provinsi Riau tahun 2020,Terdapat tunggakan PKB dan denda PKB kendaraan plat merah di lingkungan Provinsi Riau.



Banyak masyarakat berpendapat miring terhadap pemimpin daerah Riau Syamsuar ( Gubernur Riau ) dalam kepemimpinannya tunggakan pajak Mobil plat merah dan denda kurang lebh Rp.29 M, seribu tanya masyarakat, “ Kenapa pejabat pemerintah sudah diberi pasilitas tapi pajak tertunggak, sementara masyarakat butuh perhatian dari pemerintah daerah karena Ekonomi masyarakat terdampak Covid-19, diharap jangan ada pembiaran kepada pejabat Pemprovinsi Riau dalam kelalaian bayar pajak.” Harap masyarakat melalui media ini.



Hal ini catatan BPK Berdasarkan data kendaraan bermotor yang tercatat pada database Bapenda diketahui, bahwa terdapat tunggakan pajak atas kepemilikan mobil dinas dan alat berat pada kabupaten Kota di Provinsi Riau dan juga perwakilan Kementerian Pusat di Provinsi Riau diantaranya:


(1). Pekanbaru 2.359.unit kendaraan, (2). Kampar 1.010. unit, (3). Bengkalis: 1.447 unit, (4). Indragiri Hilir 1.90 unit, (5). Indragiri Hulu 1.286 unit, (6). Meranti,708 unit, (7). Kuantan Singingi 751unit, (8). Pelalawan 706 unit, (9). Rokan Hilir:1.109, (10). Rokan Hulu:548 unit, (11). Siak: 878 unit, (12). Dumai:401.



Total kendaraan yang masih belum menyelesaikan tunggakan PKB,dan denda PKB sejumlah, 12.694 unit, dengan total denda PKB sejumlah Rp 9.219.394.368.00,ditambah tunggakan PKB  sejumlah Rp 20.067.485.480.00, demikian hasil dari catatan BPK, yang di kutip dari oleh berbagai media dari catatan BPK dan sampai berita ini dilansir pihak terkait lainnya belum dapat di konfirmasi.***(Tim)

×
Berita Terbaru Update