Dari pelaku ditemukan barang bukti 1 paket sedang dan 27 paket kecil narkotika jenis shabu seberat 11,07 gram, dan sebuah kantong plastik warna hitam tempat menyimpan narkotika tersebut.
Pengungkapan kasus ini berawal pada Selasa (05/10/2021) sekira pukul 19.00 Wib, saat itu Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Kampar tengah melakukan penyelidikan terkait informasi maraknya penyalagunaan dan peredaran narkotika jenis shabu di wilayah Desa Batu Balah Kec. Kampar.
Dari hasil penyelidikan Tim mengamankan seorang yang dicurigai sebagai pengedar narkoba yaitu JS alias JN (25) warga Desa Batu Belah, selanjutnya didampingi aparat desa setempat dilakukan penggeledahan terhadap tersangka.
Dari hasil penggeledahan ditemukan barang bukti 1 paket sedang dan 27 paket kecil narkotika jenis shabu terbungkus plastik bening, yang disimpan dalam kantong celana pelaku. Selanjutnya tersangka dan barang bukti dibawa ke Polres Kampar untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Kasatres Narkoba AKP Daren Maysar SH saat dikonfirmasi membenarkan penangkapan pelaku narkoba ini, disampaikan bahwa dari hasil pengecekan urine tersangka hasilnya positif Methamphetamine.
Kini tersangka dan barang bukti telah diamankan di Mapolres Kampar untuk menjalani proses hukum lebih lanjut, pelaku akan dijerat dengan pasal 114 (2) junto pasal 112 (2) Undang-undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika, dengan ancaman hukuman penjara paling singkat selama 6 tahun dan paling lama 20 tahun, jelasnya**