SIAK HULU, Redaksiriau.com - Mengejar target 70 persen ketuntasan vaksinasi di Kabupaten Kampar, Camat Siak Hulu Rahmat Fajri, S.STP, M.Si menegaskan setiap pengurusan administrasi berbagai tingkatan di Siak Hulu wajib menunjukkan sertifikat vaksin.
"Setiap pengurusan dan pelayanan publik mulai dari desa hingga kecamatan di Siak Hulu wajib menunjukkan sertifikat dan bukti telah vaksin," kata Camat.
Dijelaskan, Rabu malam (8/12/2021) Sekdakab Kampar Yusri menggelar rapat evaluasi percepatan Vaksinasi bersama para Camat dan Forkopimcam secara Virtual. Mulai hari ini, Kamis 9 Desember 2021, seluruh Kepala Desa dan Kelurahan wajb melaksanakan vaksinasi di desanya masing-masing minimal untuk 60 orang setiap hari.
Pemkab Kampar saat ini benar-benar serius menggesa percepatan ketuntasan vaksinasi di Kabupaten Kampar sebanyak 70 persen hingga akhir tahun ini.
Seluruh ini dikerahkan guna mengejar 70 persen ketuntasan vaksinasi. Termasuk di bidang pendidikan dan OPD lainnya yang dianggap bisa menggesa penuntasan vaksinasi.
Dalam pelaksanaannya, seluruh Kades, Lurah, Camat, Bhabinkamtibmas dan Babinsa agar terus memberikan data secara online dan manual**(SP)