-->

Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Diduga 3 Bulan Sang Anak Gadis Disetubuhi Ayah Kandung, Akibatnya Harus Mendekam Dibalik jeruji Polsek Tambang

Friday, 14 January 2022 | Friday, January 14, 2022 WIB | 0 Views Last Updated 2022-01-14T13:50:07Z

TAMBANG, Redaksiriau.com - Ayah kandung biadab inisial GS kelahiran Solo 41 tahun silam, berdomisili di Jalan Sukajadi Perumahan Jingga Sukajadi Desa Tarai Bangun Kecamatan Tambang Kabupaten Kampar tega menyetubuhi anak kandungnya yang berusia masih dibawah umur, sebut saja inisial Bunga (17 tahun).

GS yang sehari-hari bekerja sebagai buruh harian lepas ini melakukan aksi bejat dan biadabnya sejak 3 bulan terakhir, ironisnya sejak berpisah dengan sang ibu kandungnya.

Hari Kamis (13/01/2022), Ibu kandungnya bernama Nurmita (40 Th) tidak terima setelah mendapat informasi dari salah seorang warga dan langsung melaporkan kejadian yang dialami anak kandungnya tersebut kepada pihak pemerintahan setempat dan dilanjutkan ke pihak Kepolisian Sektor Tambang.

Seorang warga tersebut memberitahukan kepada Nurmita (Ibu Kandung) inisial Bunga (17 Th), bahwa anaknya disetubuhi ayah kandungnya yang berinisial GS.

Warga bersama lingkungan Pemerintahan Desa Tarai Bangun mengamankan GS (41 Th) didalam rumah yang ditempatinya, dan lanjut menghubungi pihak Polsek Tambang di wilayah hukum Polres Kampar.

Kapolsek Tambang, Iptu Mardani T SH MH memerintahkan Kanit Reskrim Polsek Tambang, Ipda Melvin Sinaga SH bersama Anggota untuk segera melakukan penangkapan terhadap GS (41 Th). "Unit Reskrim dan anggota tiba di TKP langsung melakukan penangkapan dan di interogasi singkat, pelaku mengakui perbuatannya. Jadi, kami melakukan penahanan terhadap pelaku inisial GS."

"pasal dipersangkakan itu 81 ayat 2 / ayat 3 Junto 82 ayat 1 / ayat 2 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2016 tentang penetapan Perpu RI Nomor 1 Tahun 2016 terkait perubahan kedua atas Undang-undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak." Ungkap Kapolsek Tambang saat dikonfirmasi, (14/01).

Ditutupnya, "hasil visum dan upaya kelengkapan Mindik, Pelapor dan Saksi-saksi, gelar perkara, pemerikasaan tersangka dan penangkapan tersangka sudah dilakukan hingga saat ini guna proses hukum selanjutnya." Beber Kapolsek Tambang.**(SP)

×
Berita Terbaru Update