-->

Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Bisnis Shabu,Pemilik Counter HP di Kandis Ditangkap Polisi

Thursday 10 February 2022 | Thursday, February 10, 2022 WIB | 0 Views Last Updated 2022-02-10T11:00:55Z
Kandis-Redaksiriau.com-
Rabu tanggal 09 Februari 2022 sekira pukul 22.00 WIB, Tim Reskrim Polsek Kandis kembali melakukan penangkapan terhadap Pelaku tindak pidana diduga Narkotika jenis Shabu di Wilkum Polsek Kandis Polres Siak.

Tersangka pelaku SO berhasil ditangkap 
jalan Sudirman RT 001 RW 003 Kelurahan Telaga Sam-Sam Kecamatan Kandis Kabupaten Siak,Riau tepatnya di toko ponsel 

Kapolsek Kandis Kompol Indra Rusdi,SH mengungkapkan,"Pada hari Rabu tanggal 9 Februari 2022 sekira pukul 21.00 Wib  mendapat informasi dari masyarakat bahwa di jalan Sudirman Kelurahan Telaga Sam-Sam Kecamatan Kandis Kabupaten Siak,sering terjadi transaksi Narkotika jenis shabu.

Berdasarkan informasi tersebut Kita langsung memerintahkan Panit I Reskrim Polsek Kandis Ipda  Ikes Rizal, SH beserta anggota Reskrim Polsek Kandis untuk melakukan Penyelidikan tentang kebenaran informasi tersebut,"kata Kapolsek Kandis pada media ini.

Pada pukul 22.00 Wib Jelas Kapolsek Kandis lagi"bertempat dijalan Sudirman RT 001 RW 003 Kelurahan Telaga Sam-Sam Kecamatan Kandis Kabupaten Siak tepatnya di toko ponsel milik pelaku

Anggota Reskrim Polsek Kandis melihat ada satu orang laki-laki yang sesuai dengan ciri-ciri yang dicurigai yang diduga sebagai pelaku tindak pidana Narkotika tersebut

Saat itu sedang duduk-duduk dan pada saat dilakukan penangkapan,ditemukan ada satu paket diduga narkotika jenis Shabu-Shabu yang digulung di dalam kertas tisu dan pada saat dilakukan interogasi terhadap diduga pelaku dirinya mengakui bahwa Shabu-Shabu siap edar tersebut adalah miliknya.

Setelah dilakukan penggeledahan badan terhadap diduga pelaku SO ditemukan uang tunai sebesar Rp.500.000,- (lima ratus ribu Rupiah) hasil penjualan diduga jenis Shabu-Shabu tersebut dan pada saat dilakukan interogasi terhadap 1 (satu) orang laki-laki yang mengaku bernama SO diduga pelaku mengakui bahwa narkotika jenis Shabu-shabu tersebut adalah milik RB (DPO) .

Selanjutnya diduga pelaku SO beserta barang bukti tersebut diamankan dan dibawa ke Polsek Kandis guna proses Hukum lebih lanjut,"tutup Kapolsek Kandis.
×
Berita Terbaru Update