SIAK HULU,Redaksiriau.com – Selasa dini hari (25/02/2022) sekira pukul 02.00 Wib di Desa baru Kec. Siak hulu Kab. Kampar, Unit Reskrim Polsek Siak Hulu amankan seorang tersangka yang diduga pengedar narkotika jenis shabu.
Pelaku narkoba yang diamankan Aparat Kepolisian ini adalah
EN alias BT (42) warga Desa baru Kecamatan Siak Hulu Kabupaten Kampar.
Barsama pelaku turut diamankan barang bukit 2 (Dua) Paket sedang diduga berisikan Narkotika jenis Shabu yang dibungkus dengan Plastik Bening, 2 buah kaca pirek, 1 buah bong , 2 Unit Hp yang di gunakan pelaku dan barang bukti lainnya.
Pengungkapan kasus ini berawal pada hari Selasa (25/02/2022) sekira pukul 01.30 Wib. Unit Opsnal Reskrim Polsek Siak Hulu mendapat informasi dari masyarakat tentang ada Penyalahgunaan Narkoba di Desa Baru Kecamatan Siak Hulu Kabupaten Kampar.
Menindaklanjuti informasi tersebut, Tim Opsnal Polsek Siak Hulu yang dipimpin oleh Panit 1 Reskrim Polsek Siak Hulu Iptu Novris Simanjuntak langsung lokasi yang di maksud dan melakukan penyelidikan tentang Penyalahgunaan Narkotika.
Dari hasil penyelidikan, sekira pukul 02.00 wib Tim Opsnal Polsek Siak Hulu mengamankan seorang Laki Laki yang dicurigai sebagai pelaku narkoba yaitu EN alias BT dirumahnya, selanjutnya didampingi aparat desa setempat dilakukan penggeledahan terhadapnya dan ditemukan barang bukti 2 (Dua) Paket diduga Narkotika jenis Shabu yang dibungkus dengan Plastik Bening di dalam tas hitam milik pelaku, 2 buah kaca pirek dan 2 unit handphone 1 buah bong.
Saat diinterogasi EN mengakui bahwa 2 paket diduga Narkotika Jenis Shabu yang ditemukan tersebut milik nya dan didapat dari rekannya di Panger pekanbaru (dalam lidik).
Kapolsek Siak Hulu Kompol Rusyandi Zuhri Siregar, S.Sos saat dikonfirmasi membenarkan penangkapan pelaku narkoba ini, disampaikan bahwa bahwa dari hasil pengecekan urine tersangka hasilnya positif Met amphetamin dan kini Pelaku dan barang bukti telah diamankan di Polsek Siak Hulu untuk menjalani proses hukum lebih lanjut, pelaku akan dijerat dengan pasal 114 ayat (1) jo Pasal 112 ayat (1) Undang Undang RI No.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman penjara paling singkat selama 5 tahun, jelasnya.**(SP)