Kandis-Redaksiriau.com-
Kepolisian Polsek Kandis telah berhasil lagi melakukan penangkapan terhadap Pelaku tindak pidana diduga Narkotika jenis Shabu di Wilkum Polsek Kandis Polres Siak pada hari Minggu 13 Maret 2022.sekira pukul 21:10 Wib.
S.alias H warga asal Komplek Sam-Sam Tengganau Kecamatan Pinggir Kabupaten Bengkalis diduga pelaku ditangkap di Simpang krikil Kelurahan Kandis kota Kecamatan Kandis Kabupaten Siak tepatnya di jalan Poros Simpang Krikil
Dengan barang bukti satu paket shabu diduga narkotika jenis shabu yang terbungkus plastik bening dan pada saat dilakukan penimbangan dengan berat kotor 100 gram
Satu buah tas selempang warna biru dongker dan uang tunai sebesar satu juta rupiah serta satu buah plastik pembungkus yang terbuat dari lakban dan tisu.
Menurut keterangan Kapolsek Kandis Kompol Indra Rusdi,SH,",Bahwa pada hari Minggu 13 Maret 2022 sekira pukul 22.30 telah mendapat informasi dari masyarakat bahwa di Simpang Krikil Kelurahan Kandis Kota Kecamatan Kandis Kabupaten Siak sering terjadi transaksi narkotika jenis shabu
Berdasarkan informasi tersebut Kapolsek Kandis Kompol Indra Rusdi SH langsung memerintahkan Panit I OPSNAL Reskrim Polsek Kandis Iptu Muslim,SH beserta anggota Reskrim Polsek Kandis untuk melakukan penyelidikan tentang kebenaran informasi tersebut.
Kapolsek Kandis Kompol Indra Rusdi SH menyebutkan," Pada pukul 21.10 WIB bertempat di Simpang krikil Kelurahan Kandis Kota Kecamatan Kandis Kabupaten Siak tepatnya di jalan Poros Simpang Krikil anggota Reskrim Polsek Kandis melihat orang yang sesuai dengan ciri-ciri yang diinformasikan oleh masyarakat tersebut pada saat itu sedang mengendarai sepeda motor bersama dengan temannya SBG (DPO)
Selanjutnya tim anggota Polsek Kandis langsung melakukan penangkapan terhadap S alias H orang yang diduga pelaku dan pada saat dilakukan penangkapan salah seorang teman pelaku SBG berhasil melarikan diri dan pada saat dilakukan penggeledahan dan ditemukan 1 (satu) paket diduga Narkotika jenis sabu-sabu yang dibuang oleh pelaku tidak jauh dari tempat dirinya ditangkap.
Kemudian pada saat dilakukan interogasi S alias H diduga pelaku mengaku hanya disuruh untuk menjemput Narkotika jenis sabu-sabu tersebut.
Selanjutnya S alias H diduga pelaku beserta barang bukti tersebut diamankan dan dibawa ke Polsek Kandis guna proses hukum lebih lanjut
Pasal yang disangkakan:
Pasal 114 ayat (2) atau Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika,"tutup Kapolsek Kandis.