SIAK HULU,Redaksiriau.com - Senin (28/03/2022) sekira pukul 18.00 Wib di Perumahan Geriya Setia Persada Jalan Teropong Desa Kubang Jaya Ke. Siak Hulu Kab. Kampar, Unit Reskrim Polsek Siak Hulu amankan Tiga orang tersangka yang diduga pengedar narkotika jenis shabu.
Pelaku narkoba yang diamankan Aparat Kepolisian ini adalah KR (33) warga Jl teropong perum griya Bumi arengka Kel.Sidumulyo Barat Kec. Tampan Kota Pekan baru, BA (45) warga Jl. Paus Gg arwana No.02 Rt.003 Rw.020 Kel Tangerang tengah Kec.Marpoyan damai Kota Pekanbaru dan SH (40) warga Perum Kualu berkah indah Blok C1 nomor 14 Rt.003 Rw.002 Desa kualu Kec.Tambang kab.Kampar.
Dari penangkapan ke Tiga pelaku pihak polisi mengamankan barang bukit 1(satu) Paket kecil diduga Narkotika jenis sabu-sabu, 1 unit handphone samsung A03 biru, 1 helai jaket lengan panjang warna biru abu abu 1 (Satu) unit spd motor Merk Xeon, 1 (satu)unit Hp merk Strawberry, 1(Satu) unit Hp merk Vivo dan 1 (Satu) unit sepeda motor Merk Mio Soul yang di gunakan pelaku.
Pengungkapan kasus ini berawal pada hari Senin (28/03/2022) sekira pukul 18.00 Wib. Unit Opsnal Reskrim Polsek Siak Hulu mendapat informasi dari masyarakat tentang ada Penyalahgunaan Narkoba di Desa Kubang Jaya Kecamatan Siak Hulu Kab. Kampar.
Menindaklanjuti informasi tersebut, Tim Opsnal Polsek Siak Hulu yang dipimpin oleh Panit 1 Reskrim Polsek Siak Hulu Iptu Novris Simanjuntak SH, MH langsung lokasi yang di maksud dan melakukan penyelidikan tentang Penyalahgunaan Narkotika.
Dari hasil penyelidikan, Tim Opsnal Polsek Siak Hulu mengamankan seorang Laki Laki yang dicurigai sebagai pelaku narkoba yaitu KR pada saat mau trangsaksi narkoba didepan perumahan, selanjutnya didampingi aparat desa setempat dilakukan penggeledahan terhadapnya dan ditemukan barang bukti 1 (dua) Paket diduga narkotika jenis shabu yang dibungkus dengan plastik klip putih bening yang diletakkan di dalam kantong jaket digunakan oleh pelaku KR.
Saat dilakukan introgasi terhadap pelaku KR mengakui bahwa narkotika jenis sabu tersebut di dapat dari temannya yaitu BA serta kemudian tim opsnal melakukan penyelidikan tentang keberadaan pelaku serta mengamankan pelaku BA.
Setelah pelaku BA di tangkap dan dilakukan introgasi BA mengakui bahwa narkotika sabu tersebut di dapat dari sdr SE mengetahui hal tersebut tim reskrim polsek siak hulu melakukan kembali penyelidikan tentang keberadaan pelaku serta mengamankan pelaku SE.
Dalam introgasi terhadap pelaku SE mengakui bahwa telah menjual 1 satu paket narkotika jenis sabu kepada sdr BA serta narkotika sabu tersebut di peroleh dari sdr KJ (dpo)
Kapolsek Siak Hulu Kompol Rusyandi Zuhri Siregar, S.Sos saat dikonfirmasi membenarkan penangkapan pelaku narkoba ini, disampaikan bahwa kini Pelaku dan barang bukti telah diamankan di Polsek Siak Hulu untuk menjalani proses hukum lebih lanjut, pelaku akan dijerat dengan pasal 114 ayat (1) jo Pasal 112 ayat (1) jo Pasal 132 ayat (1) Undang Undang RI No.35 Tahun 2009.Tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman penjara paling singkat selama 5 tahun, jelasnya.**(SP)