-->

Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Transaksi Sekaleng Sabu di Kamar Hotel, Warga Siak Hulu Diciduk Polsek Bukit Raya

Friday, 8 April 2022 | Friday, April 08, 2022 WIB | 0 Views Last Updated 2022-04-09T06:37:13Z

PEKAN BARU,Redaksiriau, com - Lagi, seorang pria ditangkap Satreskrim Polsek Bukit Raya karena telah mengedarkan narkoba jenis sabu-sabu. Pria inisial CF (38), warga Jalan Pangkalan baru, Desa Baru Kecamatan Siak Hulu Kabupaten Kampar diciduk pada Senin, (4/4/2022) sekira pukul 23.00 WIB. 

Kasat Reskrim Polsek Bukit Raya Iptu Dodi Vivino dalam keterangan via WhatsApp mengatakan, pelaku merupakan residivis yang telah dua kali melakukan tindak kejahatan.

"Residivis 2 kali, narkoba dan penganiayaan," tulis Iptu Dodi, Rabu, (6/4/2022) siang

Peristiwa penagkapan CF berawal dari adanya laporan seorang warga IS (32) pada hari Senin tanggal 04 April 2022 sekira jam 18.00 WIB. IS melaporkan adanya tindak penyalahgunaan narkotika yang dilakukan CF di City Smart Hotel Jalan Kaharuddin Naustion Kelurahan Air Dingin Kecamatan Bukit Raya, Pekanbaru.

Dari laporan itu, polisi bersama pelapor melakukan undercover buy (pembelian terselubung). Kemudian IS dan rekannya memerintahkan informan untuk melakukan pemancingan dengan cara  membeli narkotika jenis shabu kepada CF.

Setelah CF dihubungi via telepon, disepakati pertemuan dan transaksi dilakukan di kamar di City Smart Hotel. Sekira pukul 23.00 WIB, IS melihat CF datang ke hotel tersebut dan langsung masuk ke kamar hotel tempat informan menunggu. 

Kemudian, saat CF masuk kamar, IS dan rekannya pun menyusul tersangka. Kepada CF, IS bertanya dimana barang haram miliknya tersebut berada. CF menjawab “ini pak” sambil tangannya menunjukkan sebuah kaleng rokok merek Gudang Garam.

Setelah diperlihatkan barang bukti, kemudian IS dan rekan mengamankan pelaku dan membawanya ke Polsek Bukit Raya guna proses selanjutnya.

"Dari hasil introgasi, diketahui bahwa sabu tersebut di peroleh pelaku CF dari kawannya bernama pangilan H  (DPO)," ujar Dodi.

Selanjutnya polisi melakuka penggeledahan terhadap CF dan mendapatkan barang bukti lainnya 1 kaleng rokok merek Gudang Garam yang berisi 1 bungkus narkotika diduga jenis sabu dengan berat kotor 131,27 gram dan 1 unit handphone merek Samsung A 21 casing warna silver. 

Demi mempertanggungjawabkan perbuatannya, CF saat ini ditahan di Polsek Bukit Raya untuk penyidikan lebih lanjut.

×
Berita Terbaru Update