SIAK HULU, Redaksiriau.com – Unit Reskrim Polsek Siak Hulu tangkap pengedar narkoba jenis sabu, di pondok kebun kelapa sawit yang berlokasi di desa Lubuk Siam, kecamatan Siak Hulu, kabupaten Kampar, Rabu, (20/04/22), sekira pukul 23.00 WIB.
Tersangka pengedar narkoba yang diamankan aparat kepolisian ini, yakni AG (20), warga dusun II Kampung Baru, desa Lubuk Sakat.
Bersama tersangka turut diamankan barang bukti, berupa, 8 (delapan) Paket Kecil diduga narkotika jenis sabu, 1 (satu) Unit handphone merk Samsung warna Putih, dan 1 (satu) Unit handphone merk Aldo.
Pengungkapan kasus ini, bermula, pada hari Rabu tanggal 20 April 2022 Team Opsnal Reskrim Polsek Siak Hulu kembali mendapat informasi tentang adanya peredaran Narkotika di Desa Lubuk Siam Kecamatan Siak Hulu Kabupaten Kampar.
Kemudian pada hari Rabu Tanggal 20 April 2022 sekira pukul 23.00 WIB, unit Reskrim yang dipimpin Panit I Reskrim, IPTU Novris H. Simanjuntak, SH, MH, berhasil mengamankan 1 (satu) orang laki laki yang mengaku berinisial AG, dan dilakukan penggeledahan yang didampingi oleh Aparat Desa Lubuk Siam, dan ditemukan 8 (delapan) paket kecil narkotika jenis sabu didekat pondok tidak jauh dari tersangka AG duduk.
Saat diintrogasi, tersangka AG mengaku memperoleh narkotika jenis sabu dari rekannya yang berinisial MR (DPO) kabur pada saat dilakukan Penangkapan.
Kemudian tersangka dan barang bukti di bawa ke Polsek Siak Hulu guna proses lebih lanjut.
Kapolres Kampar, AKBP. Rido Purba, SIK, MH melalui Kapolsek Siak Hulu, Kompol Rusyandi Zuhri Siregar, S.Sos saat dikonfirmasi, Kamis, (21/04/22), membenarkan penangkapan tersangka pengedar narkoba jenis sabu ini, disampaikan bahwa tersangka positif Metamphetamine.
“Kini tersangka berikut barang buktinya telah diamankan di Mapolsek Siak Hulu guna proses hukum lebih lanjut. Terhadap tersangka dipersangkakan lasal 114 ayat (1) jo Pasal 112 ayat (1) Undang Undang RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika,” jelas Kapolsek.**(SP)