Siak-Redaksiriau.com-
Rombongan Pengurus DPD SPI Kabupaten Siak hadir di Kantor Kesbangpol Kabupaten Siak,Riau pada Selasa 7Juli 2022,sekitar pukul 15:00 WIB.
Kehadiran Pengurus,Solidaritas Pers Indonesia ( SPI) DPD Kabupaten Siak terdiri dari Dewa Napitupulu,sebagai ketua,Bronson purba sebagai Wakil ketua dan Parlindungan Tambunan Kabid ke organisasian,di Kantor Kesbangpol Kabupaten Siak,bertujuan untuk mendaftarkan organisasi DPD SPI Kabupaten Siak.
Pada saat rombongan pengurus DPD SPI Kabupaten Siak tiba di Kantor Kesbangpol Kabupaten Siak dari pihak Kesbangpol menyambut baik yang saat itu diwakili salah satu Staf pelaksana bernama Adan.
Staf pelaksana Adan menganjurkan agar persyaratan di lengkapi, seperti,Surat dari Akte Notaris,Surat Keputusan Menkumham,NPWP dan persyaratan lainnya,setelah terpenuhi langsung kita daftarkan,seperti saat ini DPD SPI Kabupaten Siak telah terdaftar secara resmi sebab telah memenuhi semua persyaratannya dengan lengkap,"ujarnya.
Menurut Staf pelaksana yang bernama Adan tersebut menyebutkan Bahwa didalam pendaftaran Organisasi kemasyarakatan ke Kesbangpol harus Berdasarkan PERMENDAGRI NOMOR 57 Tahun’2017, juga UU nomor 17 tahun 2913,"jabarnya.
Sementara selaku ketua DPD SPI Kabupaten Siak Dewa Napitupulu meminta pada seluruh pengurus dan jajarannya agar mematuhi aturan dan peraturan,apalagi saat ini DPD SPI Kabupaten Siak sudah terdaftar di Kesbangpol Kabupaten Siak jelas sudah legalitas DPD SPI Kabupaten Siak kita sudah terdaftar sesuai dengan PERMENDAGRI NOMOR 57 Tahun 2017 dan UU 17 Tahun 3013,"terangnya.
Ketua DPD SPI Kabupaten Siak Dewa Napitupulu katakan lagi,"Kepada seluruh pengurus dan anggota DPD SPI Kabupaten Siak,bermanfaatlah untuk masyarakat, jangan jadi momok yang menakutkan,rangkul masyarakat,dekati Pemerintah,karena kehadiran kita untuk membangun dalam hal pemberitaan, bukan jadi musuh,sebab kita SPI memiliki slogan yang luas tak terbatas dan berani serta solid juga damai,didalam menjalankan tugas jurnalistik agar tetap berpedoman pada UU NO 40 TAHUN 1999, dan kode etik jurnalistik,"tegasnya.
Kepala Kesbangpol Kabupaten Siak,Syamsurizal,SE,M.Si, melalui Staf pelaksana Adan,berharap, setelah terdaftar, jangan langsung menghilang,jadilah DPD SPI Kabupaten Siak yang bekerja dalam hal pemberitaan yang akurat dan berimbang,jangan membuat berita Hoaks yang tidak berdasarkan prasangka,kehadiran DPD SPI Kabupaten Siak semoga bisa menjadi mitra yang membangun.
Sajikanlah berita yang akurat dan berimbang dan tidak beritikad buruk,agar keberadaan DPD SPI Kabupaten ini,di senangi dan SPI jangan jadikan momok yang menakutkan itu mudah mudahan kehadiran DPD SPI Kabupaten Siak ini bisa menjadi mitra masyarakat dan Pemerintah dalam hal pemberitaan yang bersifat membangun meliputi kegiatan positif yang dapat membantu program Pemerintah,"harapnya.
Rilis:Dari Ketua DPD SPI Kabupaten Siak Dewa Napitupulu.