Redaksiriau.com - Rokan Hilir - Jum'at 19/08/2022, Kejaksaan Negeri (Kejari) Rokan Hilir (Rohil) terima pelimpahan tersangka yang diduga telah melakukan tindak pidana Keimigrasian. Tersangka merupakan pencari suaka asal Myanmar. pelimpahan tersangka Warga Negara Asing (WNA) tersebut dilakukan oleh Kantor Imigrasi Kelas II TPI Bagansiapiapi kepada Penuntut Umum Kejari Rohil
"Benar, pada hari kamis tanggal 18 Agustus 2022 kami menerima pelimpahan barang bukti dan tersangka Warga Negara Myanmar yang diduga melakukan tindak pidana Keimigrasian. Saat ini kita tengah merampungkan surat dakwaan
Yogi menerangkan, WNA Myanmar berinisial YNM tersebut disangkakan pasal 126 huruf c Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 Tentang Keimigrasian.
Dimana sebutnya, dalam UU tersebut menyebutkan bahwa, setiap orang yang dengan sengaja memberikan data yang tidak sah atau keterangan yang tidak benar untuk memperoleh Dokumen perjalanan Republik Indonesia bagi dirinya sendiri atau orang lain dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 tahun dan pidana denda paling banyak Rp 500 juta.
Pengungkapan tindak pidana Keimigrasian itu sendiri tambah Yogi lagi, berdasarkan penyidikan yang dilakukan oleh Kantor Imigrasi Kelas II TPI Bagansiapiapi.
"Tersangka tertangkap oleh petugas Imigrasi pada bagian loket penerimaan berkas permohonan Dokumen Perjalanan Republik Indonesia (DPRI/Paspor) karena dicurigai sebagai WNA yang akan membuat paspor," paparnya.
Pada saat melakukan permohonan berkas DPRI/Paspor, tersangka melampirkan dokumen kependudukan Indonesia yaitu KTP, Kartu Keluarga, Akte Kelahiran dan Buku Nikah.
"Tersangka memiliki dokumen yang dikeluarkan oleh UNHCR Malaysia yang menyatakan bahwa yang bersangkutan merupakan pencari suaka asal Myanmar," katanya.
Tersangka ditahan kembali 20 hari kedepan dan selanjutnya Penuntut Umum akan segera melimpahkan berkas perkara tersebut ke Pengadilan
Jurnalis,: Binsar sinaga