Kandis-Redaksiriau.com-
Bhabinkamtibmas Kelurahan Kandis Kota Bripka Rudi Hartono, Simangunsong membantu menyelesaikan problem solving masyarakat yaitu mediasi permasalahan KDRT (Kekerasan Dalam Rumah Tangga) di antara saudara ACS dan saudari DSR Kelurahan Kandis Kota Kecamatan Kandis Kabupaten Siak,Riau, Rabu 14 Desember 2022.
"Setelah kita lakukan mediasi mendapat kesepakatan antara kedua belah pihak sepakat untuk berdamai dan diselesaikan secara kekeluargaan serta tidak melanjutkan proses Hukum," ungkap Bhabinkamtibmas Kelurahan Kandis Kota Bripka Rudi Hartono Simangunsong.
Ditempat terpisah Kapolsek Kandis Kompol David Richardo,S.I.K menjelaskan, "Salah satu bentuk penyelesaian masalah dalam penerapan polmas adalah penerapan pola penyelesaian masalah sosial melalui jalur alternatif selain proses hukum atau non litigasi antara lain melalui upaya perdamaian," jelasnya.
Kapolsek Kandis Kompol David Richardo,S.I.K juga menambahkan, "Selain melaksanakan tugasnya untuk mengawasi warga Kelurahan binaannya, Bhabinkamtibmas juga memiliki tugas salah satunya sebagai Problem Solving atau orang yang dapat menyelesaikan permasalahan diwilayah tempatnya bertugas.
Bhabinkamtibmas Kelurahan Kandis Kota Bripka Rudi Hartono, Simangunsong membantu menyelesaikan problem solving masyarakat yaitu mediasi permasalahan KDRT (Kekerasan Dalam Rumah Tangga) di antara saudara ACS dan saudari DSR Kelurahan Kandis Kota Kecamatan Kandis Kabupaten Siak,Riau, Rabu 14 Desember 2022.
"Setelah kita lakukan mediasi mendapat kesepakatan antara kedua belah pihak sepakat untuk berdamai dan diselesaikan secara kekeluargaan serta tidak melanjutkan proses Hukum," ungkap Bhabinkamtibmas Kelurahan Kandis Kota Bripka Rudi Hartono Simangunsong.
Selanjutnya Bripka Rudi Hatono Simangunsong memberikan pesan kepada kedua pihak ACS dan DSR jika timbul permasalahan dalam rumah tangga hendaknya jangan ada kekerasan karena kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) termasuk perbuatan yang memenuhi unsur pidana," pintanya
Ditempat terpisah Kapolsek Kandis Kompol David Richardo,S.I.K menjelaskan, "Salah satu bentuk penyelesaian masalah dalam penerapan polmas adalah penerapan pola penyelesaian masalah sosial melalui jalur alternatif selain proses hukum atau non litigasi antara lain melalui upaya perdamaian," jelasnya.
Kapolsek Kandis Kompol David Richardo,S.I.K juga menambahkan, "Selain melaksanakan tugasnya untuk mengawasi warga Kelurahan binaannya, Bhabinkamtibmas juga memiliki tugas salah satunya sebagai Problem Solving atau orang yang dapat menyelesaikan permasalahan diwilayah tempatnya bertugas.
Kemudian Mediasi kasus KDRT tersebut merupakan salah satu wujud pelaksanaan tugas Bhabinkamtibmas sebagai problem solving, karena itu tindakan yang berhasil dilakukan oleh Bhabinkamtibmas Kelurahan Kandis Kota Bripka Rudi Hartono Simangunsong patut dicontoh dan diapresiasikan,”sebut Kapolsek Kandis.(RN/H.W)