-->

Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Dirumah Makan Sunggal, Pria Ini di Tangkap Tim Reskrim Polsek Kandis

Monday, 12 December 2022 | Monday, December 12, 2022 WIB | 0 Views Last Updated 2022-12-12T16:01:09Z

Kandis-Redaksiriau.com-
Bersumber dari masyarakat bahwa di Jl. Raya Pekanbaru-Duri Km -70 Kelurahan Simpang Belutu Kecamatan Kandis Kabupaten Siak,Riau tepatnya dirumah makan Sunggal tersebut ada permainan perjudian jenis mesin tembak burung.

Menurut Kapolsek Kandis Kompol David Richardo, S.I.K beliau menyebutkan," Bahwa pihaknya pada Minggu tanggal 11 Desember 2022 mendapat informasi dari masyarakat bahwa di rumah makan Sunggal yang terletak di jalan Raya Pekanbaru-Duri Km-70 Kelurahan Simpang Belutu Kecamatan Kandis Kabupaten Siak tersebut terdapat adanya permainan perjudian jenis mesin tembak burung.

Atas informasi dari masyarakat tersebut  selaku Kapolsek Kandis langsung
memerintahkan Kanit Reskrim Polsek Kandis AKP Roemin Putra, S.H., M.H. dan beberapa anggota Reskrim untuk melakukan pengintaian terhadap informasi tersebut.

Setibanya dilokasi tersebut sesuai dengan alamat informasi yang didapat Kanit Reskrim Polsek Kandis dan beberapa anggota Reskrim melakukan pengecekan dan monitoring dirumah makan Sunggal tersebut dan di temukan orang yang sedang bermain judi jenis mesin tembak burung.

Selanjutnya Kanit Reskrim Polsek Kandis dan beberapa anggota Reskrim melakukan penangkapan terhadap penyelenggara yang sedang bermain perjudian jenis mesin tembak burung dan di amankan 1 (satu) orang. Setelah itu pelaku di bawa ke Polsek Kandis guna proses lebih lanjut," jelas Kapolsek.

Kronologis Penangkapan atas informasi dari masyarakat Kapolsek Kandis Kompol David Richardo S.I.K. langsung memerintahkan Kanit Reskrim dan beberapa anggota Reskrim untuk turun ke TKP, selanjutnya setiba di TKP terhadap yang di duga pelaku yang bernama LHS beserta barang bukti langsung diamankan.

Setelah dilakukan pemeriksaan diduga pelaku mengakui perbuatanya, selanjutnya pelaku beserta Barang Bukti.1 (satu) unit mesin judi jenis tembak burung., 1 (satu) buah Cip pengisi koin., Uang hasil pengisian koin sebesar Rp. 1.186.000,- (satu juta seratus delapan puluh enam ribu Rupiah) dibawa ke Polsek Kandis guna pemeriksaan lebih lanjut dan Pasal yang di persangkakan Pasal 303 KUHPidana.(RN/HW)
×
Berita Terbaru Update