Kandis-Redaksiriau.com-
Seorang Pria berinisial MR mendatangi Mapolsek Kandis dengan tujuan untuk melaporkan kejadian tindak pidana Percobaa Pencurian terhadap 1 (satu) Unit Sepeda Motor di Pondok II Nenggala RT 003 RW 001 Kampung Sam Sam Kecamatan Kandis Kabupaten Siak, Riau, pada hari Kamis 12 Januari sekira pukul 10.00 Wib.
Kapolsek Kandis Kompol David Richardo, S.I.K. saat dikomfirmasi membenarkan tentang Kronologis kejadian tersebut
Tepatnya pada hari Kamis tanggal 12 Januari 2023 sekira pukul 10.00 Wib, telah datang melapor ke Polsek Kandis atas nama MR melaporkan bahwa telah tejadi Tindak Pidana Pencurian terhadap 1 (satu) Unit Sepeda Motor Honda Revo BM 4804 SV Wama Silver dengan No. Rangka : MH1HB62178K458845, No. Mesin : HB62E-1452085 a.n. Susilawati, yang mana kejadian tersebut berawal saat Saksi 1 BM sedang duduk di samping rumah sekira pukul 02.30 Wib dan melihat Terlapor MM lewat di depan rumahnya menuju rumah Pelapor MR, dan Saksi 1 BM melihat Terlapor MM sedang mencoba membuka gembok yang terpasang di cakram ban depan sepeda motor yang terparkir di Teras rumah Pelapor MR.
Selanjutnya Saksi 1BM memanggil Saksi 2 FH untuk menangkap Terlapor MM dan pada saat Saksi 1 BM dan Saksi 2 FH mendekati Terlapor MM namun Terlapor MM berusaha melarikan diri tetapi karena diteriaki oleh Saksi 1 BM dan 2 FH maka Warga mengepung Terlapor MM sehingga Terlapor MM tertangkap. Selanjutnya Saksi 1 BM dan Saksi 2 FM mengamankan Terlapor MM beserta barang bukti dibawa ke Polsek Kandis untuk dilakukan Proses lebih lanjut.," jelas Kapolsek Kandis.Senin 16/1/2023.
Atas laporan tersebut Kapolsek Kandis Kompol David Richardo S.I.K. memerintahkan Ka SPK dan Piket Reskrim untuk turun ke TKP
Setiba di TKP kata Kapolsek, Terhadap MM yang di duga pelaku beserta barang bukti langsung diamankan, setelah dilakukan pemeriksaan terhadap MM diduga pelaku mengakui perbuatanya, selanjutnya pelaku beserta Barang Bukti
1 (satu) Unit Sepeda Motor Honda Revo BM 4804 SV Warna Silver. 1 (satu) Buah Sendok dan 1 (satu) Buah Gembok Warna Kuning Merk Ono dibawa ke Polsek Kandis guna pemeriksaan lebih lanjut.
Atas Kejadian tersebut Pelapor mengalami kerugian sebesar Rp 4.000.000,(empat juta Rupiah)
Terhadap MM diduga pelaku Pasal yang disangkakan adalah Pasal 363 dan atau 362 KUHPidana Jo Pasal 53 KUHPidana.(RN/H.W)