-->

Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Kasatreskrimum SP3-kan Laporan Pengeroyokan, Ada Apa ?

Tuesday, 30 May 2023 | Tuesday, May 30, 2023 WIB | 0 Views Last Updated 2023-05-31T06:45:05Z


Riau, (Redaksiriau.com) - Kasus pengeroyokan yang dilaporkan oleh Burhan Nudin alias Anggar pada tanggal 9 April 2023 di Mapolres Indragiri Hulu dengan No. Lp/B/46/IV/2023/SPKT/POLRES INDRAGIRI HULU/POLDA RIAU, akhirnya dihentikan atau dI-SP3-kan.


Laporan tindak pidana pengeoyokan dengan rujukan pasal 170 yang diduga dilakukan oleh Rakep dan 11 orang temannya, terjadi di ruang terbuka dan disaksikan banyak Warga Masyarakat Desa Pasir Ringgit. 


Menjadi pertanyaan yang timbul di hati Masyarakat, kenapa setiap laporan Masyarakat Desa Pasir Ringgit yang ada di Polres Inhu selalu gelar perkaranya dilakukan di Polda Riau yang terletak di jalan Patimura Kota pekanbaru?


Diduga, Kasat Reskrimum Polres Indragiri Hulu (Inhu), Agung Setiawan tidak mampu menyelesaikan gelar perkara di Polres Inhu, sehingga Agung Setiawan menggiring gelar perkara sekecil ini sampai ke Mapolda Riau.


Tebukti, saat gelar perkara atas laporan Burhan Nudin alias Anggar dilaksanakan di Mapolda Riau pada tanggal 16 Mei 2023, hasilnya, Anggar tidak mendapatkan keadilan hukum atas pengeroyokan yang dialaminya.


Hasil kesimpulan Rekomendasi/176/V/2023/ Wasidik tanggal 16 Mei 2023, dinilai tidak terbuka dan akuntabel dalam gelar yang dipimpin oleh Kepala Bagian Pengawasan Penyidikan (Kabag Wassidik) Polda Riau AKBP DR. Azwar, S.Sos, MSi sebagai Pimpinan Sidang diduga berpihak kepada Terlapor karena, terlapor diduga orang suruhan dari KUD Bina Sejahtra dan PT. Teso Indah yang saat ini sedang bergejolak hebat terkait kepemilikan lahan sawit di Inhu yang merugikan Masyarakat Pasir Ringgit. Hasil kesimpulan dari gelar perkara tersebut juga seakan menyudutkan Pelapor yang pada saat itu diwakili oleh Kuasa Hukum, B. Fransisco Butar Butar dan Tim yang salah satunya dari Organisasi Solidaritas Pers Indonesia (SPI).


Akibatnya, Masyarakat dan Burhan Nudin (korban) merasa kecewa karena tidak mendapatkan keadilan hukum, sementara terduga pelaku penganiayaan bebas berkeliaran di Desa Pasir Ringgit.


"Jujur Saya kecewa atas laporan Saya yang distop penyidikannya atau di-SP3-kan. Saya sebagai korban, disaksikan banyak orang, memiliki bukti Visum dan ada beberapa saksi yang telah memberi keterangan terkait pengeroyokan diri saya. Namun seakan Kami, Masyarakat kecil tidak mendapatkan keadilan, karena masyarakat tidak memiliki kekuatan. Saya kecewa dengan penegakan hukum di Inhu," tutur Anggar dengan nada kecewa,  diminta tanggapannya terkait hasil gelar perkara tersebut. Selasa (30/05/2023).


Hal senada juga disampaikan Fransisco Butar Butar kepada Awak Media dalam release yang dibagikan ke WAG SPI, Rabu (31/05/2023) pagi


Penghentian perkara atas laporan kliennya, dinilai Butar Butar ada kejanggalan. Salah satunya Surat Perintah Perhentikan Penyidikan tanpa memiliki Nomor Surat,


Menurutnya, hukum dibuat hanya untuk menakut nakuti masyarakat yang tidak paham akan hukum. Sangat lucu, seorang  Kasatreskrim Polres Inhu, Agung Setiawan mengeluarkan Surat Pemberhentian penyidikan tanpa nomor surat. Terlihat di Surat KETETAPAN, No.S Tap/II/V/2023/Reskrim tentang Penghentian Penyelidikan di, Mengingat, pada poin empat (4) Surat perintah Pemberhentian Penyidikan No, SPPP/......../V/ 2023/Reskrim yang dikeluarkan tanggal 25 Mei 2023.


'Ini bukti ketidak professional-an terhadap tugas," kata Butar Butar. 


"Ada pemberhentian penyidikan atas laporan Klien kami terkait laporan  penganiayaan dan pengeroyokan terhadap Burhan Nudin yang dilaporkan pada tanggal 9 April 2023 di Mapolres Indragiri Hulu dengan No Lp/B/46/IV/2023/SPKT/POLRES INDRAGIRI HULU/POLDA RIAU. Jujur Saya dan Tim sangat kecewa dengan penegakan hukum di Indragiri Hulu yang dipimpin oleh Agung Setiawan, S.I.K, M.Si, sebagai Kasatreskrim di Polres Indragiri Hulu," ucap Butar Butar.


"Surat tidak pakai nomor surat, apakah surat dipakai untuk menakut nakuti masyarakat yang kurang paham hukum ?. Seorang Kasat bisa mengeluarkan surat tanpa nomor, mungkin buru-buru itu Kasatnya demi sebuah tujuankan?," ujarnya.


Harapnya, demi kepentingan hukum yang adil dan akuntabel mereka meminta Kapolri agar memeriksa Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Riau, Kombes Pol Asep Darmawan, Kepala Bagian Pengawasan Penyidikan (Kabag Wassidik) Polda Riau, AKBP DR. Azwar, S.Sos M.Si, juga agar memeriksa atau memecat Kasat Reskrim Polres Inhu, Agung Setiawan yang menangani perkara ini.


"Saya berharap Kapolri agar memeriksa dan menindak tegas para pelaku hukum yang tidak adil demi terjaganya reformasi hukum di Negara yang kita cintai ini," harap Butar Butar.


Sumber : DPP SPI

×
Berita Terbaru Update