Pekanbaru, Redaksiriau.com - Polsek Bukit Raya Polresta Pekanbaru kembali mengungkap pelaku pencurian dengan kekerasan (Jambret) pada Rabu (10/05/2023). Keberhasilan ini tidak lepas dari gerak cepat Tim Opsnal Polsek Bukit Raya untuk melakukan penyelidikan hingga berhasil melakukan penangkapan terhadap pelaku.
Kapolresta Pekanbaru Kombespol Jefri R.P Siagian, S.I.K., M.H., melalui Kapolsek Bukit Raya Akp Syafnil, SH membenarkan adanya penangkapan diduga pelaku Tindak Pidana Pencurian dengan Kekerasan (Jambret ), satu orang pelaku berinisial MNA (22) berhasil kami amankan di Jalan Pasir Putih KM 6,5 Kecamatan Siak Hulu Kabupaten Kampar Provinsi Riau.
"Dalam aksinya, tersangka MNA (22) bersama temannya D (DPO) berbagi tugas, tersangka MNA (22) sebagai joki pengendara sepeda motor sementara D (DPO) sebagai eksekutor yang bertugas mengambil HP korban," tambah Kapolsek.
Kapolsek Bukit Raya menjelaskan, kasus jambret yang menimpa korban NAYR (20) terjadi Pada hari Rabu tanggal 10 Mei 2023 sekira pukul 18.00 Wib pada saat korban bersama dengan temannya sedang melewati Jalan Karya I Kelurahan Air Dingin Kecamatan Bukit Raya Kota Pekanbaru.
"pada saat korban melintas di Jalan Karya I Kelurahan Air Dingin Kecamatan Bukit Raya tiba-tiba datang dua orang pelaku yang tidak dikenal menggunakan sepeda motor Yamaha Vino memepet korban dan langsung mengambil HP Merk Iphone warna hitam milik korban yang ditaruh di dasboard sepeda motor sebelah kanan, setelah mendapatkan HP kedua pelaku kabur," ujarnya.
"Dan pada saat itu korban sempat mengejar pelaku namun pelaku berhasil kabur," Jelas Kapolsek Bukit Raya Akp Syafnil, SH Jum'at (12/05/2023).
Atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian telah kehilangan HP Merk Iphone warna hitam, kemudian melaporkan peristiwa tersebut ke Polsek Bukit Raya guna pengusutan lebih lanjut.
"Mendapat laporan dari korban tentang kasus jambret, Polsek Bukit Raya melaksanakan penyelidikan, tidak berselang lama dari waktu kejadian sekira pukul 20.00 Wib Team Opsnal Polsek Bukit Raya mendapatkan informasi keberadaan tersangka MNA (22) sedang berada di rumahnya Jalan Pasir Putih KM 6,5 Kecamatan Siak Hulu Kabupaten Kampar," urai Kapolsek.
"Tidak ingin menyia-nyiakan informasi yang di dapat selanjutnya Kapolsek Bukit Raya Akp Syafnil, SH memerintahkan Kanit Reskrim Polsek Bukit Raya Iptu Lukman, SH.,MH bersama dengan Anggota Opsnal untuk langsung mendatangi alamat tersebut dan membekuk diduga pelaku jambret di rumahnya, kemudian diduga pelaku jambret MNA (22) dibawa ke Polsek Bukit Raya untuk pengusutan lebih lanjut," tambah Kapolsek.
“Dengan adanya kejadian seperti ini semoga kedepannya kita semua lebih waspada dan lebih berhati-hati dalam meletakkan barang-barang kita agar kedepannya kasus seperti ini tidak terjadi lagi," tutup Kapolsek.**
(SP)