Kandis - Redaksiriau.com -
Unit Reskrim Polsek Kandis berhasil ungkap kasus tindak pidana penggelapan 1 (satu) unit sepeda motor Honda Supra X 125 Warna Merah Hitam atas nama Santi Belina Boru Siburian Kakak Pelapor dengan no.pol. BM 5586 SAC no.rangka MH1JBN111MK190356 dan no.mesin JBN1E-1199439. di Bengkel Ucok Hasibuan Simpang Kerikil RT 003/RW 013 Kelurahan Kandis Kota Kecamatan Kandis Kabupaten Siak, Riau yang terjadi pada hari Kamis, tanggal 25 Mei 2023 sekitar pukul 11.00 WIB.
" Berawal pada saat ARD meminjam sepeda motor kepada pelapor dengan alasan untuk membeli kabel data, namun demikian sampai saat ini ARD tidak kunjung kembali, atas kejadian tersebut pelapor merasa dirugikan dan melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Kandis
Atas Kejadian tersebut Korban mengalami kerugian sebesar Rp. 15.000.000 (Lima Belas Juta Rupiah) sehingga Pelapor melaporkan kejadian tersebut Ke Polsek Kandis.
Berdasarkan laporan tersebut Kapolres Siak AKBP Ronal Sumaja,S.I.K melalui Kapolsek Kandis Kompol David Richardo S.I.K. memerintahkan Kanit Reskrim untuk melakukan penyelidikan terhadap laporan tersebut.
Setelah Kanit Reskrim beserta anggota Reskrim Polsek Kandis melakukan penyelidikan terhadap laporan penggelapan tersebut, dan pada saat melakukan penyelidikan terhadap diduga pelaku didapat informasi bahwa diduga pelaku berada di Pekanbaru," terang Kapolsek Kandis.
Kemudian lanjut Kapolsek Kandis lagi," Kanit Reskrim beserta anggota Reskrim melakukan penyelidikan di Pekanbaru, dan pada saat di Pekanbaru tepatnya di Jl. Raya Pasir Putih Anggota unit Reskrim melihat seorang laki-laki yang ciri-cirinya sesuai dengan diduga pelaku berdiri di pinggir jalan tidak jauh dengan SPBU Pasir Putih, kemudian Anggota Unit Reskrim langsung melakukan penangkapan dan pada saat di tanyai seorang laki-laki tersebut benar bernama ARD dan telah melakukan Penggelapan terhadap Sepeda motor Merk Honda Supra X125 warna Merah Hitam atas nama Santi Belina Boru Siburian Kakak Kandung Pelapor dengan no.pol. BM 5586 SAC.
Setelah itu Kanit Reskrim beserta anggota Reskrim langsung mengamankan diduga Pelaku, selanjutnya pelaku dibawa ke Polsek Kandis guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut dan Pasal yang di persangkakan diduga pelaku adalah Pasal 372 KUHPidana.," ujar Kapolsek Kandis.