Kepolisian Sektor ( Polsek ) Kandis Polres Siak berhasil melakukan penangkapan terhadap pelaku tindak pidana penganiayaan berat terhadap korban Selamat Sunardi yang dilakukan oleh pelaku dengan inisial AB (49) pelaku tersebut berhasil ditangkap oleh unit Reskrim Polsek Kandis.
" Kejadian tindak pidana penganiayaan terjadi pada hari Kamis tanggal 13 Juli 2023 jam 07. 15 WIB di Jalan Poros By Pas PHR KM 51 Kampung Bekalar Kecamatan Kandis Kabupaten Siak laporan tersebut sesuai dengan laporan polisi : LP / B / 79 / VII / 2023 / SPKT / POLSEK KANDIS / POLRES SIAK / POLDA RIAU, tanggal 13 Juli 2023 " Terang Kapolres Siak AKBP Asep Sujarwadi, S.I.K, M.S.I melalui Kapolsek Kandis Kompol David Richardo, S.I.K yang pada saat itu memerintahkan Kanit Reskrim Polsek Kandis AKP Roemin Putra, SH.MH dan unit Reskrim Polsek Kandis untuk melakukan penyelidikan terhadap tindak pidana penganiayaan tersebut.
Pengungkapan dan penangkapan pelaku penganiayaan oleh unit Reskrim Polsek Kandis yang dipimpin Kanit Reskrim AKP Roemin Putra, SH. MH tersebut
Pada Hari Kamis Tanggal 07 September 2023 Sekira pukul 19.00 Wib, telah berhasil ditangkap pelaku penganiayaan dipimpin oleh Kanit Reskrim Polsek Kandis AKP. Roemin Putra.SH., MH disimpang Membot Kecamatan Tapung Hilir Kabupaten Kampar.
Berawal ketika didapat informasi bahwa pelaku AB saat itu sedang berada diwilayah Kecamatan Tapung Hilir Kabupaten Kampar, kemudian Kanit Reskrim Polsek Kandis AKP. Roemin Putra. SH., MH dan anggota menangkap pelaku AB.
" Selanjutnya pelaku penganiayaan AB (49) dibawa ke Polsek Kandis guna proses pemeriksaan dan penyidikan lebih lanjut.
Pelaku saat ini dijerat dengan pasal 351 KUHPidana dengan ancaman hukuman 5 tahun kurungan " Tutup Kapolsek.