Prihal penemuan mayat di Kampung Libo Jaya Kecamatan Kandis Kabupaten Siak pada hari Rabu 01 November 2023 sekitar pukul 18.00 WIB., Atas nama JP (30Thn).
Kepolisian Sektor Kandis Resort Siak telah mengindentifikasi bahwa Korban murni melakukan tindakan gantung diri.
Hal ini berawal dari keterangan saksi atas nama Edi yang menemukan Korban sudah terbujur kaku dan tergantung pada seutas kain di dapur rumah kontrakannya yang berdomisili di RT.03/RK.05 Kampung Libo Jaya Kecamatan Kandis, Kabupaten Siak sekitar pukul 18.00 WIB.
Melihat situasi tersebut Saksi langsung segera memberitahukan kepada masyarakat sekitar untuk meminta bantuan dan melaporkan kepada Bhabinkamtibmas Kampung Libo Jaya.
Menanggapi informasi tersebut Kapolres Siak AKBP Asep Sujarwadi, S.I.K., M.S.I. melalui Kapolsek Kandis Kompol David Richardo, S.I.K segera memerintahkan Kanit Reskrim Polsek Kandis AKP Roemin Putra, SH., MH. untuk melakukan penyelidikan dan mendatangi TKP.
Bersama Dokter Ramsiah dari Puskesmas Kandis Kanit Reskrim segera melakukan visum luar terhadap Korban dimana pada tubuh korban di temukan bekas lilitan kain pada bagian leher, lidah yang menjulur serta keluarnya kotoran pada dubur Korban, sehingga di peroleh keterangan dari Dokter pemeriksa bahwa korban telah meninggal sekitar 2 jam sehingga diperoleh kesimpulan bahwa korban murni melakukan tindakan gantung diri, karena tidak ditemukan indikasi kekerasan atau bekas luka pada tubuhnya.
Berdasarkan keterangan dari saksi Edi bahwa sebelumnya korban mengeluh sakit demam pada tubuhnya dan sempat dibelikan obat demam kepada korban, dimana saksi juga menyatakan tidak mengetahui penyebab korban sampai melakukan aksi gantung diri karena menurut sepengetahuan saksi bahwa selama ini korban adalah orang pendiam dan tidak pernah menceritakan mengenai apapun permasalahan pribadinya.
Setelah di konfirmasikan kepada pihak keluarga korban, keluarga menerima atas kematian korban dan memutuskan tidak ingin melakukan Autopsi kemudian dengan membuat surat pernyataan yang ditanda tangani oleh Saudara Dedi Mulyadi sebagai Kakak kandung Korban.
Kemudian jenazah akan dibawa ke rumah kakak kandungnya yang berada di S P delapan (8) Buana Kecamatan Tapung Hilir Kabupaten Kampar.
“Setelah di lakukan penyelidikan, olah TKP dan visum oleh Dokter dengan disaksikan oleh Kanit Reskrim Polsek Kandis AKP Roemin Putra, SH., MH. maka dapat dipastikan bahwa penemuan mayat di Kampung Libo Jaya murni adalah tindakan gantung diri dan pihak keluarga telah membuat pernyataan bahwa tidak melakukan tindakan Autopsi," Ungkap Kapolsek Kandis Kompol David Richardo, S.I.K.
Rilis dari : Humas Polsek Kandis.(R.S)