Polsek Kandis mengamankan EP, Umur (47), yang bekerja sebagai seorang guru SD Negeri 21 Belutu jalur Semangka Kampung Belutu Kecamatan Kandis yang diduga telah melakukan pencabulan pada siswinya NN.
Kronologis kejadian, Menurut Kapolsek Kandis Kompol David Richardo, S.I.K menyebutkan," Tepat pada hari Selasa tgl 20 Februari 2024 sekira pukul 14.00 Wib telah datang melapor ke Polsek Kandis bahwa telah terjadi tindak pidana pencabulan terhadap anak dibawah umur yang dilakukan oleh terlapor EP, seorang guru SDN terhadap korban NN yang merupakan siswinya sendiri.
Kejadian pencabulan terjadi, pada hari Sabtu, tanggal 14 Oktober tahun 2023 sekira pukul 10.30 Wib, Saat itu korban NN dan kawan kawannya sedang berada di Jalur Semangka Kampung Belutu Kecamatan Kandis Kabupaten Siak tepatnya dirumah terlapor EP, sang guru tersebut.
Kemudian Terlapor EP, sang guru itu mengajak korban NN pergi ke rumah terlapor EP, untuk mengambil berkas sekolah dan pada saat korban NN berada di ruang tamu rumah terlapor EP, tiba-tiba terlapor EP melakukan hal yang tak pantas terhadap korban NN.
Kemudian terlapor EP mengatakan kepada korban NN, jangan kasih tau siapa siapa ya ?, lalu pada hari Senin, tanggal 06 November 2023 sekira pukul 08.30 Wib bertempat di sekolah SD Negeri 21 Belutu tepatnya di dalam ruangan kelas pada saat korban NN sedang belajar tiba-tiba terlapor datang dan langsung melakukan lagi hal yang tak pantas terhadap korban NN.
Setelah itu terlapor menyuruh korban untuk memasang kancing bajunya kembali. Lalu setelah itu terlapor EP mengasih uang sebesar Rp. 5000,- (lima ribu Rupiah) lalu terlapor EP menyuruh korban untuk istirahat.
Lalu korban pada saat itu pergi untuk istirahat dan menceritakan kejadian tersebut kepada temannya yakni saudari A P dan saudari A R, setelah mendengar pengakuan korban NN kedua temannya pun mengatakan kepada korban NN, saya pun juga dicabuli oleh Terlapor EP.
"Atas kejadian tersebut Pelapor, orang tua koban sangat kecewa dengan terlapor EP yang seharusnya mendidik malah mencabuli anak muridnya dan selanjutnya Pelapor orang tua korban melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Kandis, " jelas Kapolsek Kandis.
Berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP/B/30/II/2024/SPKT/POLSEK KANDIS/POLRES SIAK/POLDA RIAU, tanggal 20 Februari 2024.
Saat ini tersangka EP bersama barang bukti berupa 1 (satu) Helai Baju Seragam SD warna Putih., 1 (satu) Helai Rok Seragam SD warna merah., 1 (Satu) Helai Jilbab Warna Putih., telah diamankan di Polsek Kandis.
Sedangkan Pasal yang di persangkakan terhadap tersangka EP adalah - Pasal 82 Ayat 1 dan 2 UU RI No. 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU No. 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Ke 2 atas UU No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi UU Jo Pasal 76D UU RI No. 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak., " tutup Kapolsek Kandis.