Kapolres Siak AKBP Asep Sujarwadi, S.I.K., M.S.I. melalui Kapolsek Kandis Kompol David Richardo, S.I.K menjelaskan, " Bahwa Unit Reskrim Polsek Kandis telah berhasil melakukan penangkapan terhadap seorang pelaku penganiayaan yakni A L umur (31) tahun, pada hari Kamis tanggal 25 April 2024 sekira pukul 06.00 Wib.
Kejadian penganiayaan pada hari Rabu tanggal 24 April 2024 sekira pukul 22.00 Wib di Dusun Balango Bosi RT.003 RW.004 Kampung Sei Gondang Kecamatan Kandis Kabupaten Siak, "terang Kapolsek Kandis.
Lebih lanjut dijelaskan oleh Kapolsek Kandis Kompol David Richardo, S.I.K, " Bermula saat korban Mahayani Bulele
bertemu dengan pelaku kemudian terjadi pertengkaran dan pelaku dengan gelap mata dan langsung mengeluarkan pisau lalu menusuk dada korban sebanyak dua ( 2 ) kali sehingga korban mengalami dua ( 2 ) luka tusukan di bagian dada sebelah kiri.
Kemudian pelaku pergi meninggalkan korban dan korban ditolong oleh istrinya lalu dibawa ke klinik dokter di Dusun Garut Kampung Belutu Kecamatan Kandis dan melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Kandis.
Kemudian Personil Unit Reskrim Polsek Kandis mendatangi TKP dan mencari pelaku dan berhasil menangkap pelaku di Dusun Balango Bosi RT.003 RW.004 Kampung Sei Gondang, Kecamatan Kandis Kabupaten Siak dan membawa pelaku ke Polsek Kandis untuk penyidikan lebih lanjut.
Untuk Pelaku kami persangkakan Pasal 354 KUHPidana, " ujar Kapolsek Kandis Kompol David Richardo, S. I. K.