Kampar, (Redaksiriau.com) - DPRD Kampar gelar Rapat Paripurna dengan agenda penyampain dua rancangan peraturan daerah Kabupaten Kampar tahun 2024,yang di hadiri langsung oleh Pj Bupati Kampar
Rapat paripurna di bukan dan di pimpin langsung oleh ketua DPRD Kampar Muhammad Faisal ST.MT dan di dampingi oleh wakil ketua Repol ,Tony Hudayat, Fahmil dan di hadiri hampir seluruh Anggota DPRD Kampar dan seluruh undangan ,Rapat paripurna di laksanakan di Ruangan Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Kampar, Senin (22/07/2024).
Pj Bupati Kampar Hambali, SE, MBA, MH dalam sambutanya menyampaikan Dua Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Kampar Tahun 2024 yakni Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) Kabupaten Kampar tahun 2025 – 2045 dan Rancangan Peraturan Daerah Tentang Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Badan Usaha.
Pj Bupati Hambali menjelaskan bahwa sesuai dengan instruksi Mendagri No 1 tahun 2024 tentang pedoman RPJPD, Daerah diminta untuk menyusun RPJPD tahun 2025 – 2045 sebagai landasan pembangunan jangka panjang dan ditetapkan dengan peraturan daerah, sebelum ditetapkan terlebih dahulu dilakukan pembahasan melalui DPRD”, ucap Hambali.
“RPJPD 2025 – 2045 merupakan dokumen strategis yang akan menjadi pedoman bagi kita semua dalam menyusun dan melaksanakan berbagai program pembangunan Kabupaten Kampar selama 20 Tahun kedepan”, tambahnya.
Ia juga menyampaikan RPJPD ini bertujuan untuk mencapai visi dan misi pembangunan jangka panjang kabupaten kampar yaitu mewujudkan masyarakat kampar yang sejahtera, berdaya saing dan berkelanjutan.
Selanjutnya terkait Rancangan Peraturan Daerah Tentang Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Badan Usaha, Hambali menyampaikan Perusahaan mempunyai tanggung jawab sosial dan lingkungan untuk mewujudkan pembangunan yang berkelanjutan yang bermanfaat baik untuk perusahaan maupun masyarakat setempat.
“Pemerintah Kabupaten Kampar telah mempersiapkan Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Kampar Tentang Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Badan Usaha Sebagai Instrumen yang dapat memberikan pedoman kepada pemerintah daerah dalam rangka penyelenggaraan kegiatan program tanggung jawab sosial dan lingkungan atau CSR agar dapat terlaksana secara terpadu, tersistrmatis, terarah dan terkoordinasi”, ungkap Hambali.
Hambali berharap Kedua Rancangan Peraturan daerah yang diajukan ini dapat dibahas secara bersama sama dengan anggota DPRD yang tergabung dalam panitia khusus serta meberikan masukan yang kontruktif untuk peyempurnaan dan penajaman substansi dan materi sehingga di tetapkan menjadi peraturan daerah sesuai target dan tepat waktu.
“Saya mengajak seluruh pihak baik Pemda, DPRD, Dunia Usaha, Akademisi dan Masyarakat untuk bersinergi dan berkolaborasi untuk mewujudkan kabupaten kampar yang lebih maju, mandiri dan sejahtera”, tutup Hambali
Selanjutnya Rapat Paripurna dilanjutkan dengan Pandangan Umum Fraksi – Fraksi DPRD Terhadap Dua Ranperda Kabupaten Kampar Tahun 2024.
Dalam rapat tersebut, masing-masing Fraksi DPRD Kabupaten Kampar menyampaikan pandangan umumnya terhadap dua ranperda yang diajukan.
Dalam pandangannya seluruh Fraksi DPRD Kabupaten Kampar menerima dan mendukung Ranperda dimaksud untuk dilanjutkan pembahasannya ke tingkat lebih lanjut.***(Silva).