-->

Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Lima Orang Diamankan Oleh Unit Reskrim Polsek Kandis, Tersangka Penyalahgunaan Narkotika

Wednesday 17 July 2024 | Wednesday, July 17, 2024 WIB | 0 Views Last Updated 2024-07-17T09:23:25Z
Kandis -| Redaksiriau.com |-
Unit Reskrim Polsek Kandis Polres Siak Polda Riau menangkap 5 (Lima) orang pria diduga pelaku tindak pidana penyalahgunaan narkotika diduga jenis shabu di jalan Raya Pekanbaru - Duri KM 86 RT 002 RW 001 Kampung Kandis Kecamatan Kandis Kabupaten Siak. (16/07/2024)

Kelima tersangka yaitu RS (43), FS (32), MH (32), RP (28) dan HH (24) diamankan Unit Reskrim Polsek Kandis dengan barang bukti 1(Satu) Paket Plastik klip bening Ukuran sedang Diduga Narkotika Jenis Shabu dengan Berat kotor 0,87 gram.

Kapolres Siak AKBP Asep Sujarwadi. S.I.K., M.S.I melalui Kapolsek Kandis Kompol David Richardo ,S.I.K menerangkan bahwa penangkapan bermula dari informasi masyarakat bahwa di lokasi penangkapan sering terjadi transaksi narkoba.

" Dari informasi yang didapat kita langsung memerintahkan Kanit Reskrim Polsek Kandis AKP Roemin Putra, SH, MH dan personil unit Reskrim Polsek Kandis untuk melakukan penyelidikan tentang kebenaran informasi tersebut " ucap Kompol David Richardo, S.I.K.

Lebih lanjut dijelaskan oleh Kompol David Richardo, S.I.K, dari hasil penyelidikan di sekitaran jalan Raya Pekanbaru - Duri KM 86 RT 002 RW 001 Kampung Kandis Kecamatan Kandis Kabupaten Siak pada hari Selasa tanggal 16 Juli 2024 sekira pukul 23.30 WIB.

"Saat itu Kanit Reskrim dan personil unit Reskrim Polsek Kandis mencurigai 1 (Satu) unit rumah yang diduga digunakan sebagai tempat transaksi Narkotika Jenis Shabu dan pada saat dilakukan penyelidikan, diketahui adanya aktifitas orang - orang yang mencurigakan didalam rumah.

Kemudian dilakukan penggrebekan dan pada saat itu diketahui didalam rumah ada 5 (Lima) orang lalu para pelaku di amankan. 

Selanjutnya dilakukan penggeledahan badan, rumah dan tempat tertutup lainnya dan pada saat itu ditemukan diduga narkotika jenis shabu sebanyak 1 (satu) Paket Plastik Klip Bening Ukuran Sedang diletakkan dibawah tempat tidur.

Setelah ditanyai para pelaku mengakui bahwa diduga Narkotika jenis shabu yang ditemukan tersebut miliknya yang didapat dari sdr F (DPO) yang akan dijual disekitaran Kecamatan Kandis.

Setelah itu kami membawa pelaku dan barang bukti ke Polsek Kandis guna penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut. paparnya.

Diterangkan juga personil unit Reskrim Polsek Kandis juga menyita beberapa barang bukti lainnya diduga terkait dengan tindak pidana tersebut.

"Melalui media ini, Kami menghimbau kepada masyarakat Kandis agar menjauhi narkoba, jangan sampai terlibat sebagai bandar, pengedar maupun pengguna dan apabila ada yang melihat, mendengar atau mengetahui tentang adanya dugaan tindak pidana penyalahgunaan narkoba, tolong segera melaporkan kepada Kepolisian terdekat " pesan Kapolsek Kandis.
×
Berita Terbaru Update