Kandis - Redaksiriau.com - Kasus persetubuhan terhadap anak dibawah umur kembali terjadi di Kecamatan Kandis Kabupaten Siak kali ini tepatnya di Kampung Kandis perbuatan tersebut dilakukan oleh pelaku inisial FA (24) terhadap korban KA (17). Selasa, 13 Agustus 2024.
Kapolres Siak AKBP Asep Sujarwadi. S.I.K., M.S.I melalui Kapolsek Kandis Kompol David Richardo ,S.I.K kepada wartawan, Selasa (13/08/2024) di Mapolsek Kandis membenarkan tindakan tersebut.
“Benar, ada tindak pidana persetubuhan terhadap anak dibawah umur dengan inisial KA umur 17. Pelakunya berinisial FA dan kini ditetapkan sebagai tersangka dan telah dilakukan penahanan” ucapnya.
Pada kasus ini, kata Kompol David lagi, "Polisi telah melakukan visum terhadap korban serta melakukan pemeriksaan terhadap para saksi-saksi pada tanggal 10 Agustus kemarin.
Kapolsek Kandis Kompol David juga menyampaikan, Menurut pengakuan tersangka sudah melakukan persetubuhan dari tahun 2023 sampai 2024 sebanyak 3 kali.
“Perbuatan pelaku terhadap korban membuat korban menjadi hamil yang mana terakhir kali dilakukan pada bulan Mei tahun 2024 lalu.
Oleh sebab itu perbuatan pelaku dapat dijerat kasus tindak pidana perlindungan anak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 81 Ayat (1) dan (2) jo pasal 82 Ayat (1) Undang Undang RI No 17 Tahun 2016 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang Undang No 1 Tahun 2016 Tentang Perubahan atas UNdang Undang No 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak Menjadi Undang undang Jo Pasal 76D dan 76E Undang Undang RI No 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas Undang Undang No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan anak.” urai Kapolsek Kandis.
"Sekali lagi kami menghimbau kepada seluruh masyarakat kandis yang mempunyai anak dan masih dibawah umur, untuk selalu memantau dan memonitor aktifitas anak-anaknya diluar rumah.
Lakukan komunikasi yang baik terhadap anak dan upayakan handphone yang dipegang anak untuk selalu di cek isi dan komunikasinya guna mengontrol terhadap anak."pungkasnya