-->

Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Sahkan APBD-P 2024, DPRD Kampar Gelar Paripurna

Wednesday 7 August 2024 | Wednesday, August 07, 2024 WIB | 0 Views Last Updated 2024-10-04T09:19:48Z

 


Kampar, (Redaksiriau.com) - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kampar gelar Rapat Paripurna dengan agenda Laporan Bangar terhadap Rancangan perubahan APBD- P tahun anggaran 2024 di Ruang Rapat DPRD Kampar, Rabu siang (7/8/2024).


Rapat Paripurna di pimpin dan di buka langsung oleh ketua DPRD Kampar Muhammad Faisal dan di dampingi oleh wakil ketua Tony Hidayat,Fahmil,dan hampir seluruh Anggota DPRD Kampar,kepala OPD,para undangan dan insan pers


Juru bicara banggar DPRD Kampar Zulfan Asmi membacakan laporanya terhadap Rancangan  Perubahan APBD-P tahun Anggara 2024


Setelah di bacakan laporan terhadap Rancangan Perubahan APBD-P tahun 2024 Pimpinan dan Anggota DPRD Kabupaten Kampar bersama Pj Bupati Kampar Hambali SE,MH mengesahkan Perubahan APBD Pemerintah Daerah Kabupaten Kampar tahun 2024 lebih kurang sebesar Rp 3,305 Triliun.


Dalam arahannya, Pj Bupati Kampar menjelaskan bahwa dari Rp 3,305 triliun terdapat pendapatan daerah lebih kurang  sebesar Rp 3,167 triliun lebih yang mengalami kenaikan sebesar Rp 332,2 milyar atau (11,72%).


Selanjutnya Belanja Daerah sebesar Rp 3,305 T lebih dengan tambahan Rp 405, 595 milyar dari APBD murni tahun 2024 sebesar Rp 2,899 triliun lebih atau naik sebesar (19,99 %). Serta pembiayaan daerah pada perubahan Rp 137, 498 milyar lebih, yang berasal dari penerimaan pembiayaan, sedangkan pengeluaran pembiayaan non rupiah."ucap Hambali".

Lebih lanjut, Hambali juga menjelaskan bahwa penambahan belanja pada perubahan tahun 2024 ini sebabkan oleh meningkatnya penerimaan daerah, atau PAD tahun 2024 dan penggunaan Silpa tahun 2023 melalui audit BPK RI Perwakilan Riau dengan total penerimaan daerah sebesar Rp 405, 595 milyar lebih.


Dengan telah selesai pembahasan dan persetujuan perubahan APBD ini, maka nantinya akan disampaikan kepada Gubernur Riau sebagai wakil pemerintah pusat paling lambat tiga hari sejak tanggal persetujuan Ranperda Kabupaten/Kota tentang APBD untuk dievaluasi.


Dengan demikian, Hambali minta kepada TAPD dan Kepala OPD agar segera melakukan penyempurnaan rancangan perubahan APBD, dengan memperhatikan laporan yang diberikan oleh Badan Anggaran pada sidang paripurna ini."terang Hambali.***(Silva).

×
Berita Terbaru Update