KANDIS - REDAKSIRIAU.COM -Polsek Kandis serius dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah Kecamatan Kandis dan terdapat banyak pengedar yang tertangkap berkat informasi dari masyarakat yang diberikan kepada pihak kepolisian.
Baru-baru ini Unit Reskrim Polsek Kandis yang di pimpin oleh Kanit Reskrim AKP Roemin Putra, S.H,. MH kembali berhasil menangkap dua pengedar narkotika jenis sabu di Simpang Libo lama Kelurahan Telaga Sam Sam Kecamatan Kandis.
Berdasarkan hasil konfirmasi yang dilakukan oleh wartawan media online redaksiriau.com dari Kapolsek Kandis, Kompol Darmawan, S.H,. M.H mengatakan," Terhadap dua pelaku yang ditangkap pada Selasa tanggal 11 Februari 2025 itu berinisial DT (29) dan RI (25).
"Dua pengedar berhasil kita tangkap, petugas juga menyita 2 paket narkotika sabu dengan berat 9,90 gram," kata Kompol Darma. Rabu,12 Februari 2025.
"Penangkapan ini bermula jelas Kapolsek Kandis lagi," Saya mendapat informasi dari masyarakat mengenai seringnya terjadi transaksi narkoba di lokasi tersebut.
"Kemudian masyarakat yang memberikan informasi kepada kami setelah dilakukan penyelidikan kami berhasil menangkap dua pelaku ini beserta barang bukti lainnya," ungkapnya.
Oleh karena itu, Kapolsek Kandis mengajak seluruh masyarakat, khususnya di wilayah Kecamatan Kandis untuk proaktif melaporkan segala informasi terkait penyalahgunaan narkotika.
"Kami minta informasi dari masyarakat apabila mengetahui peredaran narkotika kepada pihak kepolisian.
Hal ini guna untuk menyelamatkan anak - anak generasi muda penerus bangsa di Kecamatan Kandis yang bebas dari Narkoba maka dari itu mari kita bersama-sama memberantas peredaran narkotika," pungkasnya. (Hen)
Sumber: Polsek Kandis.